PERBANAS INSTITUTE

Sepakati MoU, Perbanas Komitmen Dukung Program Relawan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 14:00 WIB
Sepakati MoU, Perbanas Komitmen Dukung Program Relawan Pajak

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute Haryono Umar (kiri) dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kanishka (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Perbanas Institute pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute Haryono Umar mengatakan Perbanas siap berkontribusi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya ialah dengan mendukung program relawan pajak yang digelar oleh DJP.

"Kami ingin mewakafkan Perbanas ini untuk kemajuan Indonesia melalui peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia," katanya dalam Ceremony Penandatanganan Kerja Sama Antara Perbanas Institute dengan DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Haryono berharap otoritas pajak dapat memberikan bimbingan kepada para mahasiswa sepanjang dilaksanakannya program relawan pajak. Menurutnya, program relawan pajak merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kanishka menuturkan DJP berkomitmen untuk mengaktifkan kembali kegiatan dan kerja sama antara pihak otoritas dan tax center universitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Bayu, kerja sama antara DJP dan tax center sempat melambat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

"Baru di tahun ini kami jalin kembali hubungan dengan tax center sehingga harapannya ke depan bisa menghasilkan sesuatu yang lebih produktif," ujarnya.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan Perbanas dengan keynote speech oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI dan Guru Besar Perbanas Institute John Hutagaol. Kuliah umum mengangkat tema Perkembangan Perpajakan Internasional Terkini Paska Pandemi Covid-19.

Dalam keynote speech-nya, John mengatakan tantangan pajak global tidak bisa diselesaikan secara unilateral ataupun secara bilateral lewat instrumen P3B ataupun sejenisnya. Menurutnya, tantangan tersebut dapat dihadapi dengan adanya konsensus pajak secara multinasional.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

"Dibutuhkan konsensus global dalam bentuk multinational convention (MLC)," tuturnya.

Transformasi lanskap perpajakan global berbasiskan pada konsensus ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, jumlah pajak yang tidak terpungut akibat penghindaran dan pengelakan pajak mencapai 20% dari PDB.

Setelah keynote speech, materi terkait perpajakan internasional disampaikan oleh 2 narasumber yakni Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Trainer Makui Tax Institute Bolly Azi Haru Bukit.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Seluruh gelaran acara ini pun ditutup dengan penyampaian informasi mengenai program ekstensi D1 ke D3 Program Studi (Prodi) Akuntansi yang baru saja dibuka oleh Perbanas Institute.

Di sisi lain, Kabiro Marketing dan Komunikasi Perbanas Institute Chicilia Nova Yatna menjelaskan Prodi D3 Akuntansi menawarkan fleksibilitas bagi para mahasiswanya.

"Untuk program ekstensi ini kami ada program intensif untuk lulusan D1 yang ingin kuliah di waktu setelah jam kantor pada Senin sampai Kamis. Kami juga ada program karyawan untuk mereka yang ingin kuliah di Jumat dan Sabtu. Jadi fleksibel," katanya.

Perkuliahan dilaksanakan secara online sehingga mahasiswa yang berstatus karyawan tetap dapat bekerja di kantor masing-masing tanpa meninggalkan proses perkuliahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah