RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Perhotelan

DDTC Fiscal Research and Advisory
Kamis, 14 Oktober 2021 | 17.17 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Jasa Perhotelan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pengkreditan pajak masukan atas jasa perhotelan. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa perhotelan.

Wajib pajak menyatakan pada saat pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN masa pajak Mei 2008, wajib pajak tidak mengetahui jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan. Setelah mengetahui hal tersebut, wajib pajak melaporkan SPT PPN masa pajak Juli 2009 dengan menihilkan kompensasi PPN dari masa pajak Mei 2008 sampai Juni 2009.

Sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan, wajib pajak juga sudah melakukan pembetulan atas kesalahan pelaporan yang dilakukannya. Dengan demikian, otoritas pajak seharusnya tidak melakukan koreksi pajak masukan dan mengenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100%.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai wajib pajak telah melakukan kesalahan dengan mengkreditkan pajak masukan atas jasa perhotelan dan menerima kompensasi pajak masukan. Padahal, wajib pajak seharusnya tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dan memperoleh kompenasi tersebut. Sebab, jasa perhotelan yang dijalankan wajib pajak dikecualikan dari pengenaan PPN.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan secara implisit wajib pajak telah mengakui dan memahami mengenai tidak dapat dilakukannya pengkreditan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan. Dengan begitu, koreksi otoritas pajak atas pengkreditan pajak masukan dan pengenaan sanksi kenaikan 100% dapat dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71262/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 1 Juni 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pengkreditan pajak masukan dan pengenaan sanksi administrasi kenaikan 100% senilai Rp2.008.767.431 yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Termohon PK dan putusan Pengadilan Pajak. Sengketa dalam perkara ini ialah mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas jasa perhotelan.

Pemohon PK menyatakan pada saat pembuatan dan pelaporan SPT PPN masa pajak Mei 2008, Pemohon PK tidak mengetahui jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan. Pemohon PK baru memahami atas jasa perhotelan tidak dapat dikreditkan ketika pembuatan dan pelaporan SPT PPN masa pajak Juli 2009.

Setelah mengetahui hal tersebut, Pemohon PK melaporkan SPT PPN masa pajak Juli 2009 dengan menihilkan kompensasi PPN dari masa pajak Mei 2008 sampai Juni 2009. Sejak masa pajak Juli 2009, Pemohon PK tidak pernah lagi mengkreditan pajak masukan, melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya, ataupun melakukan klaim restitusi PPN.

Sebelum Termohon PK melakukan pemeriksaan, Pemohon PK juga sudah melakukan pembetulan atas kesalahan pelaporan yang dilakukannya. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat Termohon PK seharusnya tidak melakukan koreksi pajak masukan dan mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Terhadap dalil Pemohon PK tersebut, Termohon PK menolak semua pernyataan Pemohon PK. Termohon PK melakukan koreksi karena Pemohon PK telah melakukan pengkreditan pajak masukan atas jasa perhotelan dan menerima kompensasi pajak masukan.

Pemohon PK seharusnya tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dan tidak berhak memperoleh kompensasi. Sebab, jasa perhotelan yang dijalankan Pemohon PK dikecualikan dari pengenaan PPN. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Termohon PK menilai koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak dapat dipertahankan. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi pajak masukan dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% senilai Rp2.008.767.431 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, Pemohon PK telah menihilkan jumlah kompensasi PPN masa pajak Mei 2008 sampai dengan Juni 2009 serta melakukan pembetulan. Koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon PK. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. Putusan PK ini diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 7 September 2017. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.