LAPORAN DDTC DARI MUMBAI (4)

Sengketa Pajak Global & Penyelesaiannya di Era Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2016 | 18:05 WIB
Sengketa Pajak Global & Penyelesaiannya di Era Baru

Partner DDTC B. Bawono Kristiaji bersama Pakar Pajak Prof. Roy Rohatgi di International Taxation Conference 2016, Mumbai, India, 1-3 Desember 2016. (Foto: DDTCNews)

PADA 1 hingga 3 Desember 2016, Foundation for International Taxation (FIT) India bekerja sama dengan International Bureau Fiscal Documentation (IBFD), mengadakan International Taxation Conference dengan tema ‘BEPS and Beyond BEPS: A Year Later’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji menjadi salah satu pembicara di konferensi tersebut. Berikut laporannya:

CEMAS. Itulah kata yang banyak terucap dari seluruh panelis yang hadir dalam sesi tentang sengketa pajak dan upaya penyelesaiannya di tingkat domestik maupun global. Kecemasan ini tidak terlepas dari situasi global pasca Program Anti-BEPS yang ditengarai penuh ketidakpastian.

Perilaku pemerintah maupun wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, akan saling menyesuaikan dengan ‘pola permainan’ baru. Interaksi antarnegara, antara negara dengan perusahaan multinasional, dan antarperusahaan multinasional akan menuju ke keseimbangan baru.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Namun, sebelum mencapai titik ekuilibrium baru tersebut, isu sengketa pun akan mewarnai. Pernyataan pembuka yang disampaikan oleh Mukesh Butani dan Jeffrey Owens tersebut agaknya cukup beralasan.

Dunia yang semakin transparan memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan penilaian risiko yang lebih ketat. Perubahan-perubahan regulasi akan menimbulkan interpretasi baru, apalagi belum tentu seluruh negara mengikuti rekomendasi Program Anti-BEPS dan justru membuat aksi sepihak.

Sengketa pajak juga kian memiliki efek menular karena adanya forum-forum yang beranggotakan otoritas pajak di berbagai negara di mana mereka bisa saling bertukar cerita dan pengalaman.

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Singkatnya, sengketa pajak di suatu negara bisa dijadikan inspirasi di negara lain. Tidak hanya dari sisi jumlah, pokok sengketa juga diperkirakan semakin kompleks karena adanya perubahan skema perencanaan pajak pasca Program Anti-BEPS.

Penyelesaian Sengketa

Dalam konteks sengketa pajak lintas yurisdiksi, harus diakui bahwa upaya penyelesaiannya belum sedemikian efektif. Akibatnya, pemajakan berganda belum sepenuhnya berhasil dihilangkan. Pada isu tersebut, menarik untuk mencermati langkah yang diambil oleh tiga organisasi yang berbeda.

Baca Juga:
Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Pertama, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD). Melalui Rencana Aksi 14, OECD merekomendasikan 28 rangkaian tindakan baik yang bersifat standar minimum maupun yang bersifat best practice. Tujuannya agar proses penyelesaian sengketa melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dan arbitrase dapat berjalan dengan efektif.

Saat ini, posisi penyelesaian melalui arbitrase masih belum jelas dan seakan sebagai jalan keluar dari kebuntuan proses MAP saja. Melalui Aksi 14, arbitrase akan menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa yang mengikat.

Berbeda dengan OECD, Uni Eropa (European Union/EU) justru telah merampungkan proposal Directive terkait mekanisme penyelesaian sengketa terkait pemajakan berganda pada 25 Oktober 2016 lalu.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Mekanisme tersebut mengatur bahwa dalam konteks terjadi kebuntuan baik pada pengadilan domestik maupun MAP, sengketa akan diselesaikan dengan penunjukan Komisi Penasihat (Advisory Commission) oleh pejabat otoritas pajak yang berwenang dari negara anggota EU yang bersengketa.

Komisi Penasihat tersebut kemudian akan memberikan opini final tentang bagaimana cara mengeliminasi pemajakan berganda kepada masing-masing otoritas yang bersengketa untuk dijadikan pertimbangan paling lama 6 bulan setelah penunjukkan.

Melihat Perspektif Negara Berkembang

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Di sisi lain, PBB sebagai pihak yang kerap menyuarakan negara berkembang dalam perpajakan internasional, mengambil jalan yang sedikit berbeda.

PBB justru sedikit enggan atas adanya penyelesaian sengketa melalui arbitrase, atau kalaupun harus maka perlu diimbangi dengan opsi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

India sudah mengambil posisi jelas untuk tidak berkomitmen dalam implementasi mandatory binding arbitration. Banyak negara berkembang juga berada di pihak yang sama dengan India.

Hal ini dikarenakan suatu ‘ketakutan’ dari negara berkembang karena minimnya pengalaman dan kemampuan dalam praktik arbitrase jika dibandingkan dengan negara maju.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir