KANWIL DJP KALSELTENG

Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 10:45 WIB
Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial R ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Tersangka R selaku pemilik PT BOSS yang bergerak di bidang pertambangan ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan secara sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan.

"Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,02 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Oleh karena tidak dilaporkannya SPT dan tidak diselenggarakannya pembukuan, PT BOSS tidak membayar PPh yang terutang atas penghasilan dari kegiatan penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, tersangka R terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Dengan terungkapnya kasus ini, Syamsinar berharap penegakan hukum yang diterapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kepada wajib pajak lain untuk selalu mematuhi ketentuan pajak.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Syamsinar juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, dan Polda Kalsel atas koordinasi yang baik sehingga penegakan hukum berjalan lancar hingga P-21.

"Kami akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," kata Syamsinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS