PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Sempat Tertunda, Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 10:22 WIB
Sempat Tertunda, Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk masyarakat. Program serupa terakhir kali digelar pada 2018.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

“Sebelumnya ini direncanakan pada 17 Agustus lalu, tapi diundur karena saat itu masih fokus melakukan penanganan dampak pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai September 2020. Gubernur Irianto Lambrie juga telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.

Keringanan BBNKB, sambungnya, diberikan dalam bentuk bentuk penghapusan biaya mutasi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang plat DD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) atau daerah lainnya, jika balik nama atau mutasi ke Kalimantan Utara, akan bebas bea balik nama dan mutasi.

"Dia cukup membayar (pokok) pajaknya saja," ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sementara pada pajak kendaraan bermotor, besaran pembebasan dendanya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Menurut Imam, besaran pembebasan denda tersebut akan dihitung langsung oleh petugas Samsat yang melayani.

Dia berharap masyarakat Kaltara antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Tentu, pemberian keringanan ini juga merupakan upaya memaksimalkan capaian target pajak daerah yang saat ini realisasinya belum begitu maksimal," katanya, seperti dilansir kaltara.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M