KEBIJAKAN PAJAK

Sembako Bakal Kena PPN? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:04 WIB
Sembako Bakal Kena PPN? Begini Penjelasan DJP

Unggahan DJP di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako.

Lewat akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengunggah infografis bertajuk Sembako Bakal Kena PPN? Coba Cek Faktanya. DJP mengatakan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi.

“Contoh, saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan – apapun jenis dan harganya, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN,” ujar DJP dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Akibatnya, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Selain itu, konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional juga sama-sama tidak kena PPN. Kondisi yang sama juga terjadi antara les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis.

Menurut DJP, konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Pasalnya, orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

Oleh karena kondisi tersebut, lanjut DJP, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan. Salah satunya adalah reformasi sIstem PPN.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Sistem baru tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan pendapatan negara dapat lebih optimal.

“Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” imbuh DJP.

Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN