SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB
Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi khusus tersebut tidak hanya disiapkan untuk Otorita IKN saja, tetapi juga seluruh unsur pemerintah pusat yang berpindah ke IKN sesuai tahapannya masing-masing.

"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang akan pindah ke IKN," katanya dikutip dari situs web Kementerian PAN-RB, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Secara umum, Kementerian PANRB bertugas memetakan jumlah ASN yang dipindah ke IKN dari setiap instansi serta menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut.

ASN yang bekerja di IKN akan disiapkan sehingga fungsi pemerintahan di ibu kota baru tersebut dapat langsung berjalan secara optimal.

"Tentu kami koordinasi dengan K/L juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh K/L untuk langsung berkantor di IKN," ujar Anas.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Nanti, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang tersedia.

"Kami juga menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap," tutur Anas.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pemindahan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke IKN.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Penetapan ASN yang pindah ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. ASN yang berkinerja tinggi juga akan diprioritaskan untuk pindah ke IKN terlebih dahulu.

"Penilaian ASN dan pegawai lembaga negara independen (LNI)…mempertimbangkan…ASN dan pegawai LNI dengan kinerja tertinggi diprioritaskan untuk dipindah terlebih dahulu," bunyi Pasal 14 ayat (3) draf rancangan peraturan presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah