KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappenas Bikin Panduan Teknis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 09:17 WIB
Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappenas Bikin Panduan Teknis

Ilustrasi. Dua alat berat digunakan untuk menyelesaikan pembangunan jalur ganda Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). Pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi yang merupakan salah satu proyek strategis nasional tersebut untuk ruas jalur Paledang-Cicurug telah mencapai 70 persen dan diperkirakan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas akan mulai menyusun pedoman perencanaan pembangunan sebagai salah satu upaya untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (Rakortekrenbang). Rapat tersebut akan menjadi ajang koordinasi antara Bappenas dan Kemendagri dalam menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah.

"Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Suharso menjelaskan sinergi perencanaan pusat-daerah dalam melakukan pembangunan tersebut merupakan salah satu amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025.

Forum koordinasi teknis akan menjadi sarana melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat-daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Hal tersebut juga menjadi amanat dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut Suharso, koordinasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Menurutnya, belanja makin berkualitas karena selarasnya anggaran pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Kualitas belanja yang bagus itu, antara lain sinkronnya anggaran yang tersedia di tingkat nasional melalui APBN (dengan) di tingkat provinsi dan kabupaten," tuturnya.

Suharso memberikan contoh pola pembangunan yang selaras antara pusat dan daerah tersebut di antaranya seperti dalam hal pembangunan infrastruktur waduk untuk penyediaan kebutuhan air bersih atau pertanian.

Dia menjelaskan pemerintah pusat melalui APBN menyediakan pagu anggaran untuk pembangunan waduk dengan saluran irigasi primer. Lalu, pagu anggaran daerah dialokasikan untuk pembangunan saluran irigasi sekunder dan tersier.

"Jadi kalau membangun itu sudah satu set. Jadi pemerintah pusat sudah membangun untuk waduknya sampai dengan irigasi primernya. Kemudian tanggung jawab berikutnya, tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara