KABUPATEN GIANYAR

Sektor Pajak Jadi Fokus Pembenahan Kabupaten Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 09:25 WIB
Sektor Pajak Jadi Fokus Pembenahan Kabupaten Ini

GIANYAR, DDTCNews - Made Mahayastra dan A.A. Gde Mayun langsung menentukan prioritas kerja usai dilantik menjadi pimpinan baru di Kabupaten Giayar, Bali. Pembenahan di sektor pajak jadi salah satu agenda kerja utama.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menyatakan akan ada pembenahan soal tata kelola pajak daerah. Salah satu isu yang dia kemukakan adalah soal penataan wajib pajak.

"Penataan wajib pajak dinilai penting mengingat masih besarnya kebocoran pajak di Kabupaten Gianyar," katanya, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Made mengungkapkan program aksi pun mulai disusun. Langkah ini akan melibatkan peran aktif perangkat desa untuk mendata wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh data wajib pajak yang ada di Kabupaten Giayar dapat diidentifikasi secara presisi, sehingga memudahkan pemerintah dalam memungut pajak di waktu yang akan datang.

Made menginstruksikan semua wajib pajak harus terdaftar dan tidak ada yang terlewatkan. Untuk itu, akan ada penanda berupa papan plang untuk semua wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

“Jadi nanti semua wajib pajak kita akan pasangi plang. Tidak hanya yang menunggak, tapi juga yang sudah bayar pajak,” terangnya dilansir Bali Post.

Selain soal pajak daerah, prioritasnya adalah pembangunan Pasar Gianyar dan rumah sakit. Program ini akan direalisasikan tahun 2019. Total anggarannya mencapai Rp400 miliar. Khusus pembangunan Pasar Gianyar, Pemkab akan melakukan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp250 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote