KONFERENSI PAJAK

Sektor Bisnis Ini Diklaim Rugikan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 14:37 WIB
Sektor Bisnis Ini Diklaim Rugikan Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya kegiatan usaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dinilai telah mengurangi potensi penerimaan negara lantaran hingga saat ini pemerintah belum mengatur pengenaan pajak atas ekonomi digital.

Manajer Umum Divisi Pajak PT Telkomsel Nova Triana Tarigan mengatakan saat ini pajak atas kegiatan ekonomi digital masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pemerintah perlu hati-hati dalam menetapkan peraturan pajak tentang ekonomi digital agar para pelaku usaha tidak merasa terhambat dalam menjalankan bisnisnya,” ungkapnya dalam International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Belum adanya ketentuan yang mengatur pemajakan ekonomi digital membuatnya rentan dengan praktik penghindaran pajak berupa penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang saat ini disebut dengan istilah base erosion and profit shifting (BEPS).

Seperti diketahui saat ini BEPS tengah menjadi isu global sekaligus persoalan negara-negara di dunia. Melalui BEPS Action yang digagas negara-negara G-20 bersama dengan OECD, sektor ekonomi digital ditempatkan ke dalam BEPS Action yang pertama.

BEPS Action 1 ini menawarkan beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan oleh negara-negara untuk menangkal penghindaran pajak dalam kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Sementara itu, Seksi Penanganan Sengketa Pajak Internasional DJP yang diwakili oleh Abdullah Azis mengatakan Indonesia tidak harus mengikuti semua rekomendasi dalam BEPS Action 1. Menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Indonesia bisa melakukan benchmarking dengan negara-negara lain untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang bisa menjadi win-win solution," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan