Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) didampingi Menko Infrapengwil Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Menteri PKP Maruarar Sirait saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendukung skema PPN multitarif yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.
PPN multitarif dipandang sebagai skema yang tepat guna menyeimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat.
"Saya rasa Bapak Presiden [Prabowo Subianto] memang sangat concern [mengenai] bagaimana mencari perimbangan yang tepat ya antara menjaga penerimaan negara dan juga perimbangan kepada dunia usaha dan daya beli," ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu, dikutip Jumat (6/12/2024).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan kebijakan PPN tahun depan sudah dibahas secara mendetail serta sudah disepakati oleh DEN, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan.
"Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] juga sudah sepakat mengenai itu," ujar Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat untuk mengimplementasikan skema PPN multitarif mulai tahun depan. Barang yang tergolong mewah bakal dikenai PPN sebesar 12%, sedangkan barang dan jasa lainnya akan tetap dikenakan PPN sebesar 11% seperti tahun ini.
Adapun barang yang dikategorikan mewah dan akan dikenai PPN sebesar 12% adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenai pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM).
"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun setelah diselenggarakannya pertemuan antara Prabowo dan pimpinan DPR.
Dengan kesepakatan ini, PPN 12% hanya akan dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN 11%. "Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.
Guna menindaklanjuti keputusan ini, pemerintah juga akan melakukan kajian yang lebih komprehensif atas skema PPN multitarif. "Dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," imbuh Misbakhun. (sap)