LAOS

Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:30 WIB
Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Ilustrasi. 

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos kini telah mengembalikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif PPN sebesar 10% diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Keputusan ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Thongloun Sisoulith pada 19 Maret 2024.

"Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk kenaikan tarif PPN, termasuk fakta tarif PPN saat ini tidak seefektif yang diperkirakan dalam menstimulasi perekonomian," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kemenkeu menyatakan tarif PPN diturunkan menjadi 7% sejak 1 Januari 2022. Keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan setelah pandemi Covid-19.

Selain itu, pemangkasan tarif PPN juga diharapkan mampu menarik dunia usaha mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Setelah 2 tahun berjalan, banyak pihak merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan tarif PPN di level 10%. Pengenaan tarif PPN 10% dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan sosial-ekonomi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kemenkeu pun melakukan kajian mengenai dampak penerapan tarif PPN sebesar 7%. Hasilnya, kebijakan ini ternyata tidak terlalu manjur mendorong konsumsi masyarakat.

Kemudian, jumlah usaha yang terdaftar sebagai PKP berdasarkan UU PPN juga lebih rendah dari perkiraan. Dengan berbagai pertimbanganini, pemerintah akhirnya memutuskan mengerek tarif PPN demi mengurangi defisit APBN dan menstabilkan nilai tukar.

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu menyebut pemerintah juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pembebasan pajak.

Dilansir vietnamplus.vn, mekanisme restitusi pajak yang cepat juga akan menguntungkan bagi dunia usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah