PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Sanksi Hapus STNK

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 09:30 WIB
Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Sanksi Hapus STNK

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Masyarakat Provinsi Bangka Belitung diminta untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang penerapan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor pada tahun depan.

Pada 21 November hingga 15 Desember 2022, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan PKB, BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, dan BBNKB atas mutasi masuk dari luar Bangka Belitung.

"Menyambut HUT Bangka Belitung dan sekaligus untuk meringankan masyarakat sebelum program penghapusan data kendaraan bermotor, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Bangka Belitung M Haris, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Menurut Haris, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Januari 2023.

Oleh karenanya, pemutihan ini adalah kesempatan terakhir sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilaksanakan.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Ketika kendaraan masa STNK habis 5 tahun masih diberi toleransi 2 tahun jika menunggak PKB-nya menjadi bodong," ujar Haris seperti dilansir wartabangka.id.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh pemerintah, kendaraan tersebut menjadi bodong permanen dan tidak bisa dilakukan registrasi ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini