BELANJA NEGARA

Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja nonkementerian dan lembaga (non-K/L) hingga Juli 2022 baru mencapai Rp540,6 triliun atau hanya 40% dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut realisasi belanja non-K/L relatif rendah karena kompensasi BBM belum cair. Saat ini, penghitungan kompensasi BBM masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kompensasi BBM sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Nanti, kalau sudah selesai tentu akan dibayarkan dan ini tentu capaiannya [belanja] akan baik," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Hingga Juli 2022, realisasi kompensasi baru Rp104,8 triliun atau 36% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

"Kompensasi BBM adalah contoh peran pemerintah menahan gejolak inflasi yang bisa memengaruhi perekonomian kita secara keseluruhan," ujar Yon.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pencairan kompensasi BBM kepada Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Kompensasi BBM dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas kekurangan penerimaan BUMN tersebut akibat selisih antara harga jual BBM yang dihitung berdasarkan formula dan harga jual tidak berdasarkan formula.

Apabila pada tahun anggaran berjalan pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan formula dari menteri ESDM, Pertamina menyampaikan penghitungan dana kompensasi BBM ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN dana kompensasi.

KPA BUN dana kompensasi adalah direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Penghitungan dana kompensasi dilakukan paling cepat setelah semester pertama tahun berjalan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Setelah dana kompensasi dihitung oleh Pertamina, DJA dapat meminta BPKP untuk melakukan reviu terhadap perhitungan tersebut. Hasil reviu oleh BPKP harus disampaikan kepada DJA paling lambat 1 bulan setelah permintaan reviu.

Berdasarkan hasil reviu, menteri keuangan menetapkan kebijakan dana kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri BUMN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi