APARATUR SIPIL NEGARA

Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menjamin pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas tenaga honorer. Melalui revisi UU ASN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya kepada negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan 2,3 juta tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) full time atau part time.

"Jadi, sebanyak 2,3 juta [tenaga honorer] tadi itu, tidak semuanya masuk kepada PPPK part time. Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan," katanya dikutip dari akun Youtube DPR, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Guspardi menuturkan Kementerian PANRB menjamin seluruh tenaga honorer tidak akan diputus hubungan kerjanya. Nanti, PPPK full time dan PPPK part time dimunculkan dalam revisi atas UU ASN untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Bisa saja pekerjaannya tidak membutuhkan harus hadir di kantor dari pagi sampai sore. Kenapa kok harus dibelenggu di kantor itu? Jadi, bentuknya bermacam-macam. Tentu kita serahkan ke pemerintah apa saja bentuk-bentuk pekerjaan yang sifatnya part time itu," ujarnya.

Revisi UU ASN Bakal Dibahas dalam Masa Sidang Selanjutnya

Guspardi menjelaskan pembahasan revisi UU ASN oleh Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai sejak ditutupnya masa sidang pada 14 Juli 2023. Nanti, pembahasan oleh minifraksi dan rapat pleno penetapan revisi atas UU ASN akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. Guna mencegah PHK massal, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK tanpa menimbulkan pembengkakan anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini