SE-02/2020

SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan Diharapkan Bisa Tekan Sengketa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:52 WIB
SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan Diharapkan Bisa Tekan Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda diterbitkan untuk meminimalisasi potensi sengketa. Pasalnya, potensi sengketa muncul akibat perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari terbitnya Surat Edaran (SE) No.SE-02/PJ/2020 adalah untuk menyeragamkan interpretasi dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Sebelum surat edaran tersebut rilis, papar dia, acap kali ditemukan perbedaan penafsiran atas mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk masa pajak yang berbeda baik antar kantor pajak maupun dengan wajib pajak itu sendiri.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“[Surat edaran] itu untuk keseragaman saja. Bisa jadi di lapangan ada interpretasi lain, termasuk apabila dari WP punya pendapat yang berbeda,” katanya kepada DDTCNews, Senin (3/2/2020).

Hestu melanjutkan dengan adanya surat edaran ini maka petugas pajak mempunyai pedoman tunggal terkait tata cara pengkreditan pajak masukan untuk SPT masa yang berbeda. Fiskus disebut dapat menjelaskan kepada wajib pajak secara lebih jelas dengan berbekal surat edaran tersebut.

Selain untuk memberikan kepastian, surat edaran tersebut juga bisa menekan potensi terjadinya sengketa dengan wajib pajak terkait perbedaan penafsiran atas suatu aturan pajak, khususnya untuk pengkreditan pajak masukan pada SPT masa yang berbeda.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Tidak ada urgensi khusus. SE itu memberikan penegasan atau interpretasi resmi dari otoritas perpajakan terkait pengkreditan pajak masukan sehingga dapat mengurangi potensi dispute dengan wajib pajak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sesuai amanat pasal 9 ayat (9) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan tersebut pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pengkreditan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP