SE-02/2020

SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan Diharapkan Bisa Tekan Sengketa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Februari 2020 | 15.52 WIB
SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan Diharapkan Bisa Tekan Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda diterbitkan untuk meminimalisasi potensi sengketa. Pasalnya, potensi sengketa muncul akibat perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari terbitnya Surat Edaran (SE) No.SE-02/PJ/2020 adalah untuk menyeragamkan interpretasi dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Sebelum surat edaran tersebut rilis, papar dia, acap kali ditemukan perbedaan penafsiran atas mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk masa pajak yang berbeda baik antar kantor pajak maupun dengan wajib pajak itu sendiri.

“[Surat edaran] itu untuk keseragaman saja. Bisa jadi di lapangan ada interpretasi lain, termasuk apabila dari WP punya pendapat yang berbeda,” katanya kepada DDTCNews, Senin (3/2/2020).

Hestu melanjutkan dengan adanya surat edaran ini maka petugas pajak mempunyai pedoman tunggal terkait tata cara pengkreditan pajak masukan untuk SPT masa yang berbeda. Fiskus disebut dapat menjelaskan kepada wajib pajak secara lebih jelas dengan berbekal surat edaran tersebut.

Selain untuk memberikan kepastian, surat edaran tersebut juga bisa menekan potensi terjadinya sengketa dengan wajib pajak terkait perbedaan penafsiran atas suatu aturan pajak, khususnya untuk pengkreditan pajak masukan pada SPT masa yang berbeda.

"Tidak ada urgensi khusus. SE itu memberikan penegasan atau interpretasi resmi dari otoritas perpajakan terkait pengkreditan pajak masukan sehingga dapat mengurangi potensi dispute dengan wajib pajak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sesuai amanat pasal 9 ayat (9) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan tersebut pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pengkreditan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.