RWANDA

Satu Lagi Negara Afrika Kenakan PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:30 WIB
Satu Lagi Negara Afrika Kenakan PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews - Rwanda berencana untuk mulai memungut PPN atas produk-produk yang disediakan oleh platform digital di dalam yurisdiksinya.

Rwanda Revenue Authority (RRA) telah menyampaikan proposal rencana pengenaan PPN atas produk digital kepada Kementerian Keuangan dan Perekonomian.

"Ketika Anda membayar biaya berlangganan Netflix, Anda menggunakan uang yang dihasilkan dari Rwanda. Oleh karena itu, kenapa tidak kita pungut PPN atas jasa yang dibayar oleh masyarakat kita sendiri," ujar Deputi Komisioner RRA Jean-Louis Kaliningondo, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai dengan prinsipnya, Kaliningondo mengatakan PPN seharusnya dikenakan di yurisdiksi tempat suatu produk dikonsumsi.

Kaliningondo mengatakan saat ini sebagian besar platform asing justru membayar PPN di negaranya masing-masing, bukan di Rwanda. "Ini tidak benar," ujar Kaliningondo seperti dilansir newtimes.co.rw.

Sebelum PPN atas produk digital dari luar negeri ini diberlakukan, Kaliningondo mengatakan pihaknya akan melakukan analisis atas dampak yang berpotensi muncul.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Salah satunya, RRA akan melakukan kajian apakah pengenaan PPN akan menimbulkan hambatan atas pemanfaatan produk-produk digital di Rwanda.

Keputusan ini bakal menambah daftar panjang yurisdiksi-yurisdiksi yang mengenakan PPN atas produk digital. Beberapa negara Afrika yang sudah mengenakan atau berencana mengenakan PPN atas produk digital antara lain Afrika Selatan, Nigeria, dan Kenya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?