KOTA PEKANBARU

Satpol PP Inisiatif Tertibkan Penunggak Pajak Alat Berat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 17:53 WIB
Satpol PP Inisiatif Tertibkan Penunggak Pajak Alat Berat

PEKANBARU, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau akan menyambangi sejumlah perusahaan pengguna alat berat yang tidak patuh menyetor pajak. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga didorong oleh realisasi dari pajak alat berat.

Kepala Satpol PP Riau Zainal mengatakan petugas telah menentukan lokasi yang akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Ada 5 lokasi yang menjadi fokus Sidak antara lain Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dari 5 lokasi fokus Sidak, ada sekitar 16 titik yang menjadi catatan kami untuk dijadikan prioritas. Petugas kami akan menginventarisir sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak patuh membayar pajak beserta dendanya,” katanya di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dia menyadari hal itu seharusnya menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mengatasi persoalan ketidakpatuhan perusahaan pengguna alat berat. Meski begitu, dia ingin membantu Bapenda untuk menangani masalah tersebut.

Selama ini, pajak alat berat di Riau kurang memberikan kontribusi. Padahal, pajak alat-alat berat tersebut harusnya menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

"Pajak alat berat kita tertibkan untuk mendongkrak PAD. Dalam realisasinya tentu ini perlu kerja sama antar opd terkait," katanya.

Di samping itu, Zainal mengakui telah menerima laporan adanya 3 perusahaan pengguna alat berat yang sebelumnya menunggak tapi sudah melunaskan pajak terutang beserta denda-dendanya. Keseluruhan nilai pajak dari ketiga perusahaan tersebut berkisar Rp1,27 miliar.

Besarnya pelunasan pajak dari ketiga perusahaan itu terdiri atas pelunasan pajak dari PT WPP atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp31,45 juta dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp57,15 juta, maka terakumulasi sebesar Rp88,6 juta.

Kemudian pelunasan pajak dari PT CIS atas PKB sebesar Rp43,03 juta dan BBNKB sebesar Rp161,37 juta, maka terakumulasi sebesar Rp204,4 juta. “Terakhir, pelunasan pajak dari PT RPM atas PKB sebesar Rp3,26 juta,” ungkapnya seperti dilansir riau24.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN