KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Ilustrasi. Dua warga mengajukan pengaduan ke petugas Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Posko Satgas THR 2024 telah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR resmi ditutup pada H+7 Lebaran atau 14 April 2024. Kemenaker pun mulai menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2024.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Anwar menuturkan Posko THR menerima sebanyak 1.475 aduan perihal THR. Jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 930 perusahaan.

Dia menjelaskan tindak lanjut terhadap berbagai aduan telah dimulai bahkan sebelum Lebaran. Dia pun memastikan Kemenaker terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR menjadi hak pekerja.

"Kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Apabila terbukti melanggar, lanjut Anwar, perusahaan bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April