KOTA MEDAN

Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 09:57 WIB
Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah telah merancang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas kegiatan pungli yang masih terjadi di Indonsia. Namun, satuan tugas ini ini dinilai hanya sebagai pencitraan yang dilakukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan program Saber Pungli yang dibentuk oleh pemerintah pusat adalah bentuk pencitraan dan terlalu dipaksakan. Pasalnya, oknum yang menjadi target bukanlah pelaku utama dibalik praktik ilegal tersebut, melainkan hanya pesuruh.

"Secara pribadi saya dukung program ini, namun tidak ada tebang pilih. Seharusnya lebih tepat sasaran," ujarnya di Medan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurut Ihwan, masih banyak instansi pemerintah yang masih melakukan pungli. Satgas Saber Pungli seharusnya bisa menangani instansi-instansi yang rentan pungli sebagai bentuk keseriusan, seperti Puskesmas, BPJS, dan sebagainya.

Adapun pungli parkir di halaman kantor instansi pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas TRTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkim, BPN Kota Medan. Sebab menurut aturan peraturan daerah (Perda), area tersebut itu tidak memiliki kewajiban retribusi parkir.

Dia menegaskan Satgas Saber Pungli harus segera meninjau lokasi-lokasi tersebut, supaya masyarakat yang datang ke instansi pemerintah tersebut tidak lagi membantu oknum-oknum praktik pungli.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Tidak ada dana yang terkumpul atas retribusi itu masuk ke PAD, masuk ke kantong pribadi oknum. Padahal yang datang ke instansi pemerintah setiap harinya, banyak," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli mengenai pungli parkir yang ada di kantor- kantor instansi pemerintah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi