Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Beberapa unit kerja Ditjen Pajak (DJP) memberikan hadiah berupa suvenir bagi wajib pajak yang lapor surat pemberitahuan (SPT) di awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian hadiah kepada WP merupakan inisiatif masing-masing kantor pajak. Langkah tersebut didukung Kantor Pusat DJP sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan sukarela.
“Itu [memberikan suvernir] merupakan inisiatif mereka sendiri, tapi gimmick seperti itu bagus untuk menunjukkan bahwa bayar dan lapor pajak itu menyenangkan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (10/1/2020).
Seperti yang diketahui, beberapa unit kerja DJP memberikan suvenir bagi WP yang menyampaikan SPT lebih awal, salah satunya adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang.
KP2KP yang berlokasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini memberikan suvenir berupa kalender 2020. KP2KP Sengkang menyiapkan sekitar 300 kalender untuk dibagikan kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan SPT tahunannya.
Hestu menambahkan ajakan untuk melakukan pelaporan SPT bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Ajakan ini juga dimaksudkan untuk memberi kenyamanan wajib pajak dalam melaporkan SPT.
Pasalnya, menjelang batas akhir penyampaian SPT sering terjadi lonjakan pengunjung sistem DJP Online. Fenomena rutin tahunan tersebut tak jarang menimbulkan beban berlebihan kepada sistem yang pada gilirannya berisiko tidak berjalan normal.
Oleh karna itu, imbauan dilakukan sejak Januari 2020 atau dua bulan lebih awal dari batas akhir penyampaian SPT orang pribadi di akhir Maret 2020. Dengan imbauan tersebut, beban sistem diharapkan dapat terdistribusi secara merata dan tidak menumpuk di akhir periode penyampaian SPT. (kaw)