PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sampai 28 Januari 2022, Sudah 399 WP di Kanwil Jateng II Ikut PPS

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Januari 2022 | 18.30 WIB
Sampai 28 Januari 2022, Sudah 399 WP di Kanwil Jateng II Ikut PPS

Dashboard PPS yang dirilis Kanwil DJP Jateng II.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat sebanyak 399 wajib pajak terdaftar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 28 Januari 2022.

Hasilnya, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp348,56 miliar. Angka ini berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp343,82 miliar, investasi Rp1,39 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp4,13 miliar.

“PPS per 28 Januari 2022 telah diikuti 399 wajib pajak dengan total surat keterangan mencapai 430 surat,” tulis Kanwil Jawa Tengah II dalam akun @pajakjateng2, Senin (31/1/2022).

Setoran pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari harta bersih wajib pajak tersebut senilai Rp34,32 miliar. Otoritas optimistis makin banyak wajib pajak yang ikut PPS.

Adapun PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022. PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta bagi wajib pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kemudian, kebijakan II untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. 

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.