KOTA MALANG

Salah Paham Dispenda vs Arema

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 08:35 WIB
Salah Paham Dispenda vs Arema

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang dikabarkan meminta uang muka untuk pajak hiburan dalam laga Persik Kediri melawan Arema Cronus yang digelar di Stadion Gajayana beberapa waktu lalu.

Terkait akan hal itu, Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pihaknya tidak pernah memungut uang muka pajak hiburan untuk laga tersebut. Hal ini semata hanya salah paham saja antara panitia pelaksana Persik Kediri dengan Arema.

“Diketahui bahwa pihak penyelenggara pertandingan adalah Panpel (panitia pelaksana) Persik Kediri, namun ternyata kepanpelan (kepanitiaan pelaksana) diserahkan ke Arema. Akhirnya kami jadi ragu-ragi siapa wajib pajak yang bertanggung jawab, sehingga panpel waktu itu yang dimintai jaminan,” ujar Ade, kemarin (27/7).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ade menjelaskan dasar dari kasus ini hanyalah kesalahpahaman karena beberapa kasus serupa juga terjadi pada saat yang sama, di mana pihak pelaksana justru melarikan diri dari kewajibannya membayar pajak hiburan.

Dispenda Malang memberi kekhususan untuk Arema dengan tidak meminta pembayaran pajak sebelum pertandingan dimulai karena kantor dan sekretariat tim Arema sudah jelas. Bahkan, seperti dikutip melalui malangvoice.com, tim ini boleh membayar satu hari setelah pertandingan.

Selain itu, Ade juga menyebutkan semua jenis pajak daerah di Malang telah menggunakan sistem online sehingga setelah dilakukan perforasi sesuai standar operasional prosedur, maka tidak ada pembayaran pajak dengan sistem uang muka.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebagai catatan, ada perbedaan persentase besaran pajak bagi Arema. Jika mereka bermain di Stadion Kanjuruhan, pajaknya hanya sebesar 5%, sedangkan jika bermain di Kota Malang pajaknya bisa dikenai 15%.

“Namun hal tersebut tidak baku dan bisa diupayakan menjadi sebesar 5%, dan jika pihak Arema mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang, saya yakin pasti akan dibantu, demi tim Arema,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?