PEREKONOMIAN INDONESIA

Sah! Ini APBN 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 14:47 WIB
Sah! Ini APBN 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU APBN 2019 menjadi undang-undang secara musyawarah mufakat.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini diwarnai sejumlah interupsi sebelum bisa mengetok palu persetujuan anggaran negara untuk tahun depan. Setelah itu, dari hasil pantauan DDTCNews, rapat berjalan mulus.

“Apakah semua fraksi menyetujui RUU APBN 2019 untuk disahkan menjadi UU?” tanya Agus kepada seluruh anggota dewan di Ruang Sidang Paripurna DPR, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Merespons pertanyaan tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir kompak menyatakan persetujuannya. Setelah itu, palu diketok sebagai tanda pengesahan RUU APBN 2019 menjadi paying hukum yang bisa dijalankan pemerintah mulai awal tahun depan.

Persetujuan DPR ini menjadi babak akhir penyusunan APBN. Sebelumnya, pembahasan telah dilakukan antara pemerintah dan DPR. Beberapa asumsi makro ekonomi dan postur anggaran mengalami perubahan dari usulan awal pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2019 memuat prinsip kehati-hatian. Namun, rancangan fiskal tetap suportif untuk mendukung pembangunan dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Berikut postur asumsi dasar ekonomi makro dan postur APBN 2019.

Asumsi Makro APBN 2018 RAPBN 2019 APBN 2019
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 5,3 5,3
Inflasi (%,yoy) 3,5 3,5 3,5
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.400 14.400 15.000
Suku Bunga SPN (%) 5,2 5,3 5,3
Harga Minyak (US$/barel) 48 70 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800 750 775
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200 1.250 1.250

Pos APBN 2018 RAPBN 2019 APBN 2019
Pendapatan Negara (Rp Triliun) 1.894,7 2.142,5 2.165,1
Belanja Negara (Rp Triliun) 2.220,7 2.439,7 2.461,1
Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (87,3) (21,7) (20,1)
Surplus/(Defisit) Anggaran (Rp Triliun) (325,9) (297.2) (296,0)
Persentase Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB (%) (2,19) (1,84) (1,84)
Pembiayaan Anggaran (Rp Triliun) 325,9 297.2 296,0

Sumber: Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas