KURS PAJAK 30 DESEMBER 2020 - 5 JANUARI 2021

Rupiah Masih Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Desember 2020 | 08.37 WIB
Rupiah Masih Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk patokan pelunasan pajak (kurs  beli) di penghujung 2020. Mata uang Garuda terpantau masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra. 

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak hingga awal 2021 untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.228. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.160.

Reli penguatan nilai kurs masih berlaku untuk dolar Australia dengan nilai kurs pajak ditetapkan sebesar Rp10.788,81 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.748,29 per dolar Australia. 

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.504,43 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp3.501,78 per ringgit Malaysia. 

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.692,28 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.650,78 per dolar Singapura. 

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.342,79. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.293,89 per euro. 

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 56/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. (rig)

Berikut kurs pajak periode 30 Desember 2020 - 5 Januari 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.228,0068,00
2Dolar Australia (AUD)10.788,8140,52
3Dolar Kanada (CAD)11.058,43-38,23
4Kroner Denmark (DKK)2.331,377,03
5Dolar Hongkong (HKD)1.835,148,56
6Ringgit Malaysia (MYR)3.504,433,40
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.097,9022,78
8Kroner Norwegia (NOK)1.643,455,44
9Poundsterling Inggris (GBP)19.218,04125,55
10Dolar Singapura (SGD)10.692,2841,50
11Kroner Swedia (SEK)1.717,1914,26
12Franc Swiss (CHF)15.991,55-5,56
13Yen Jepang (JPY)13.737,5741,59
14Kyat Myanmar (MMK)10,650,27
15Rupee India (INR)193,000,60
16Dinar Kuwait (KWD)46.864,30290,46
17Rupee Pakistan (PKR)88,690,34
18Peso Philipina (PHP)296,011,40
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.791,5317,22
20Rupee Sri Lanka (LKR)76,620,37
21Bath Thailand (THB)472,29-0,47
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.689,3935,96
23Euro Euro (EUR)17.342,7948,90
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.180,768,96
25Won Korea (KRW)12,89-0,03

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.