KURS PAJAK 02 NOVEMBER - 08 NOVEMBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 November 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap yuan renminbi China.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.584. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.526 per dolar Amerika Serikat (AS)

Dolar Australia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.993,95 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.790,57 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.297,32. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.286,69 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.029,22 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp10.923,82 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.536,65. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp15.252,55 per euro.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 02 November 2022 - 08 November 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.584,00 58,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.993,95 203,38
3 Dolar Kanada (CAD) 11.453,83 141,44
4 Kroner Denmark (DKK) 2.088,18 37,68
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.985,25 7,35
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.297,32 10,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.008,76 184,83
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.504,69 36,28
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.938,05 414,08
10 Dolar Singapura (SGD) 11.029,22 105,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.419,08 30,18
12 Franc Swiss (CHF) 15.680,94 143,95
13 Yen Jepang (JPY) 10.570,75 164,72
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 0,03
15 Rupee India (INR) 188,73 0,84
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.251,05 233,57
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,58 0,08
18 Peso Philipina (PHP) 266,53 2,94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.146,22 13,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,24
21 Bath Thailand (THB) 410,45 4,11
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.027,96 101,47
23 Euro Euro (EUR) 15.536,65 284,10
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.143,66 -1,68
25 Won Korea (KRW) 10,91 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan