KURS PAJAK 26 JUNI - 5 JULI 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Juni 2022 | 08.45 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak melemah untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.837. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.744 per dolar AS.

Rupiah juga berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok di level Rp10.293,65 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger di level Rp10.254,19 per dolar Australia.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.370,26 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.342,08 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.692,91 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.608,76 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.633,20. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.426,40 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.33/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 Juni 2022 - 05 Juli 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.837,0093,00
2Dolar Australia (AUD)10.293,6539,46
3Dolar Kanada (CAD)11.459,0069,01
4Kroner Denmark (DKK)2.101,5727,95
5Dolar Hongkong (HKD)1.890,0111,86
6Ringgit Malaysia (MYR)3.370,2628,18
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.359,8689,93
8Kroner Norwegia (NOK)1.498,2718,97
9Poundsterling Inggris (GBP)18.196,30237,90
10Dolar Singapura (SGD)10.692,9184,15
11Kroner Swedia (SEK)1.465,2716,72
12Franc Swiss (CHF)15.409,11456,27
13Yen Jepang (JPY)10.939,86-46,79
14Kyat Myanmar (MMK)8,220,27
15Rupee India (INR)189,670,78
16Dinar Kuwait (KWD)48.363,01362,16
17Rupee Pakistan (PKR)69,99-1,27
18Peso Philipina (PHP)272,23-3,64
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.953,4524,26
20Rupee Sri Lanka (LKR)41,080,26
21Bath Thailand (THB)418,95-2,37
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.688,8281,56
23Euro Euro (EUR)15.633,20206,80
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.215,9922,04
25Won Korea (KRW)11,44-0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.