KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Polsek Metro Menteng menangkap 6 tersangka berinisial MH, D, I, YA, S dan MY karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan meterai tempel sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp936 juta.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MY berperan sebagai produsen meterai palsu, sedangkan MH merupakan pihak yang melakukan pemesanan. Sementara itu, tersangka D berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dari MH.

"Yang menarik, ada 1 tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Selanjutnya, tersangka YA merupakan pihak yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu, sedangkan S berperan sebagai sopir yang mengantar YA dan D untuk melakukan transaksi penjualan meterai palsu.

Tindak pidana pemalsuan meterai ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng. Sebab, tersangka MY menjual meterai dengan harga hanya setengah dari nilai yang tertera di meterai.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian, tersangka MY memproduksi meterai palsu tersebut di Jaya Mulya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp500 juta sejalan dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Fatah Yasin mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan meterai palsu.

Ciri-ciri meterai palsu antara lain memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, tulis meterai tempel dan angka Rp10.000 tidak kasar ketika diraba, serta tidak ada efek perubahan warna ketika digerakkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD