ARAB SAUDI

Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 14:45 WIB
Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi memperluas pengenaan pajak khusus untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Kali ini, pemerintah mengenakan pajak atas rokok elektrik dan minuman berpemanis atau mengandung gula.

Langkah tersebut menambah pengenaan pajak serupa yang diperkenalkan pada 2017 silam. Pengenaan pajak, pada waktu itu, diambil uuntuk mengurangi defisit anggaran karena ada tren penurunan harga minyak.

“Pajak 100% akan dikenakan pada rokok elektrik dan produk yang digunakan di dalamnya. Pajak 50% untuk minuman berpemanis atau mengandung gula,” demikian pernyataan Otoritas Umum Zakat dan Pajak, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Keputusan tersebut diambil otoritas pada Rabu (15/5/2019) dan mulai berlaku sejak Sabtu setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi. Arab Saudi juga sudah memiliki pajak 100% untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, serta pajak 50% untuk minuman bersoda.

Seluruh pajak tersebut masuk dalam kategori pajak selektif untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pungutan ini disebut cukai. Cukai berfungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif.

Sebagai pengekspor minyak utama di dunia, Arab Saudi juga telah memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai Januari 2018. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan nonminyak setelah harga minyak anjlok mulai pertengahan 2014 dan berdampak negatif pada penerimaan.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Seperti dilansir The Guardian, International Monetary Fund (IMF) menilai pengenalan PPN di Arab Saudi telah berhasil. Namun, menurut IMF, pemerintah Arab Saudi harus mempertimbangkan kenaikan tarif yang dinilai cukup rendah menurut standar global.

Seluruh anggota Gulf Cooperation Council (GCC) juga berkomitmen untuk menerapkan cukai dan PPN guna meningkatkan pendapatan nonminyak dan mengurangi konsumsi produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak