PADA 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut laporannya:
Sesuai dengan namanya, acara ini diselenggarakan di Kota Rust, kota peristirahatan kecil di selatan Vienna, Austria. Tema Rust Conference kali ini adalah “Improving Tax Compliance in a Globalized World”.
Tema ini diangkat karena tugas meningkatkan kepatuhan pajak adalah tantangan berat di banyak negara, terutama dengan hadirnya globalisasi.
Pada hari pertama, rangkaian acara dibuka dengan workshop mengenai riset pajak yang dilakukan oleh kandidat doktor dari berbagai universitas bergengsi. Sebagian besar peserta workshop merupakan akademisi dari berbagai negara di benua Afrika, Amerika, Asia, dan Eropa.
Kepatuhan Kooperatif
ISU kepatuhan menjadi tema sentral riset, terutama kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) yaitu kepatuhan yang dibangun dari kepastian dan hubungan yang saling percaya, saling terbuka dan sederajat antara otoritas dengan wajib pajak.
Cooperative compliance bisa dibilang sebagai ‘jalan baru’ terutama dengan adanya perspektif bahwa kepatuhan tidak semata-mata dibangun dengan cara penegakan hukum yang keras, namun juga bisa dengan menciptakan kepatuhan sukarela. Terlebih dengan diadopsinya prinsip-prinsip demokrasi, good governance, dan pengakuan atas hak-hak wajib pajak dalam sistem pajak.
Kurang lebih telah 30 negara sudah menerapkan hal ini, seperti Belanda (horizontal monitoring), Jerman (zeitnahe betriebsprüfung), Swedia (deeper cooperation), Spanyol (large business forum), dan sebagainya.
Tidak mengherankan jika Kristof Wauters dari Universiteit Hasselt melakukan studi komparasi mengenai kendala dan cara yang diambil pemerintah di berbagai negara dalam membangun cooperative compliance. Hasil analisisnya akan digunakan untuk merumuskan program yang tepat bagi Belgia.
Akan tetapi, cooperative compliance pada dasarnya bukanlah sesuatu kondisi yang hanya dipengaruhi oleh suatu program pemerintah. Lebih luas dari itu, kepatuhan adalah konsep yang kompleks di mana faktor-faktor lainnya seperti: nilai sosial, sistem pajak secara umum, tata kelola pemerintah, maupun politik memiliki peran yang tidak kecil.
Diego Quinones Cruz dari University of Oxford mencoba membedah seluruh faktor tersebut dengan komparasi antara Inggris dan Kolombia. Kedua negara tersebut dipilih karena memiliki perbedaan yang kontras.
Konsep cooperative compliance juga pada hakikatnya terkait dengan slippery slope model (SSM). Model ini dikembangkan oleh psikolog sekaligus ekonom dari Austria yaitu Erich Kirchler.
SSM menjelaskan, dalam memutuskan untuk patuh terhadap hukum pajak, individu dipengaruhi oleh cara pemerintah: dengan menggunakan kekuatan (power) atau menciptakan kepercayaan.
Stefano Tsikas dari Leibniz University of Hannover mencoba mengembangkan SSM dari perspektif mikro ke pendekatan makro (agregat).
Iklim Riset
DI luar topik mengenai aspek administrasi dan perilaku kepatuhan wajib pajak, sebenarnya masih banyak isu lain yang diangkat. Sebagai contoh, analisis tentang peran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam mencegah pemajakan berganda maupun penghindaran pajak di Nigeria.
Satu hal yang pasti, acara workshop dikemas untuk memastikan bahwa para kandidat doktor tersebut mendapatkan input yang berguna bagi disertasinya.
Untuk itu, workshop dipandu oleh panel yang diisi oleh Prof. Michael Lang dan Prof. Alexander Rust dari Vienna University of Economics and Business.
Selain itu, terdapat tim penyanggah dari sesama kandidat doktor serta para peserta yang diberi kesempatan untuk mengkritik ataupun memberi masukan konstruktif. (Bersambung ke bagian ke-2)