Managing Partner DDTC Darussalam berfoto di depan Weston Library, University of Oxford.
BARU-baru ini, Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mengumumkan penundaan penerapan domestic reverse charge untuk jasa konstruksi hingga 1 Oktober 2020.
Penundaan dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa pengusaha kecil belum siap menerima rezim baru yang dianggap sebagai perubahan besar pemungutan PPN di UK. Awalnya, domestic reverse charge untuk jasa konstruksi disepakati mulai diberlakukan secara menyeluruh per 1 Oktober 2019.
Terlepas penundaan ini, rencana penerapan domestic reverse charge khusus untuk jasa konstruksi menarik untuk disimak. Apalagi, telah terbitnya undang-undang dan panduan lengkap domestic reverse charge jasa konstruksi, jelas menunjukkan keseriusan UK dalam menyambut rezim baru PPN.
Sejatinya, pemberlakuan domestic reverse charge untuk jasa konstruksi ditujukan untuk memerangi penggelapan PPN yang marak terjadi pada sektor pembangunan dan konstruksi di UK, khususnya pada proyek-proyek konstruksi besar.
HMRC mensinyalir hilangnya potensi penerimaan pajak senilai £100 juta setiap tahunnya sebagai akibat praktik penggelapan PPN ini. Oleh karena itu, pemberlakuan domestic reverse charge untuk jasa konstruksi diharapkan mampu berdampak positif terhadap kepatuhan PPN serta arus penerimaan pajak di negara Ratu Elizabeth ini.
Berdasarkan situs web resmi HMRC, dengan diberlakukannya domestic reverse charge, pengusaha kena pajak (PKP) yang menerima jasa konstruksi tertentu harus menyetorkan PPN atas jasa konstruksi tersebut secara langsung kepada HMRC.
Dengan kata lain, berdasarkan rezim PPN baru ini, kewajiban untuk menyetorkan PPN atas jasa konstruksi kepada HMRC tidak lagi berada di tangan PKP yang menyerahkan jasa. Kewajiban itu berada pada PKP penerima jasa konstruksi. Adapun atas PPN jasa konstruksi yang telah disetorkan tersebut, dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan bagi PKP penerima jasa.
Tidak semua penyerahan jasa konstruksi masuk dalam ruang lingkup penerapan domestic reverse charge. Hanya “jasa konstruksi tertentu” yang dilakukan antar-PKP yang wajib memberlakukan sistem ini.
Selain itu, istilah “jasa konstruksi tertentu” juga bersifat terbatas, yaitu merujuk pada jasa yang masuk dalam lingkup Skema Industri Konstruksi (Construction Industry Scheme (CIS)). Jasa-jasa tersebut di antaranya termasuk pembangunan, perubahan, perbaikan, perluasan, pengecatan dan dekorasi, pembongkaran bangunan, teknik sipil dan pemasangan pemanas, serta pemasangan penerangan dan pendingin udara.
Perlu diketahui, meskipun suatu jasa konstruksi termasuk dalam lingkup CIS, domestic reverse charge tidak dapat diberlakukan atas penyerahan jasa tersebut dalam beberapa kondisi. Pertama, penerima jasa adalah konsumen akhir, misalnya pemilik properti atau kontraktor utama yang memperjualbelikan bangunan.
Kedua, penerima jasa adalah pihak yang berlum terdaftar sebagai PKP. Ketiga, penerima jasa tidak terdaftar dalam CIS. Keempat, penyerahan jasa dilakukan kepada pihak dalam grup perusahaan yang sama. Kelima, jasa diserahkan antara pemilik dan penyewa. Keenam, penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN dengan tarif 0%.
Pada dasarnya, domestic reverse charge merupakan ketentuan anti-fraud yang sebelumnya telah diberlakukan atas penyerahan barang dan jasa tertentu, seperti jasa telekomunikasi, ponsel, dan chip komputer. Sementara itu, dalam PPN internasional, sistem ini pun direkomendasikan oleh OECD untuk diterapkan, khususnya atas penyerahan jasa dan/atau barang tidak berwujud secara lintas batas (Zubeldia, 2015).
Hal ini tidaklah mengherankan karena reverse charge dianggap dapat mengatasi dengan baik berbagai kesulitan administrasi maupun praktik penggelapan pajak yang terjadi. Untuk yang terakhir, UK akan mulai membuktikannya pada Oktober 2020.