Darussalam berpose di Des Alpes Swiss
ZURICH, DDTCNews - Terkait dengan akan diberlakukannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) oleh Swiss, otoritas pajak wilayah Zurich Swiss melaporkan bahwa terdapat lonjakan pelaporan pengungkapan aset di luar negeri secara sukarela (voluntary disclosure) sampai 3 kali lipat di tahun 2017 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2017, terdapat 6.150 wajib pajak yang ikut program voluntary disclosure tersebut, meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar 2,100. Untuk wilayah Zurich, voluntary disclosure di tahun 2017 telah menghasilan pajak sebesar 104 juta Swiss Francs, naik dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar 85 juta Swiss Francs.
Otoritas pajak wilayah Zurich menyebutkan bahwa program voluntary disclosure yang berupa pengukapan aset berupa tanah/bangunan yang ditempatkan di Italia, Portugal, dan Spanyol cukup tinggi di tahun 2017. Walaupun penghasilan dari harta tak bergerak di luar negeri tidak dipajaki di Swiss, namun aset-aset tersebut sering terkait dengan akun keuangan yang merupakan objek pajak di Swiss.
Adapun total jumlah aset yang dilaporkan adalah sebesar 1,3 milyar Swiss Francs. Lebih lanjut, otoritas pajak melaporkan bahwa sampai dengan Januari 2018 ini, otoritas pajak baru dapat memproses setengah dari total permohonan voluntary disclosure tersebut. Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa jumlah aset yang dilaporkan dalam voluntary disclosure bakalan meningkat.
Otoritas pajak wilayah Zurich menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan karena akan diberlakukannya berbagai perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis oleh negara Swiss. Tergantung dari jenis perjanjiannya, Swiss akan memulai pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan negara-negara mitra pada September 2018 atau 2019.
Menurut Sekretariat Keuangan Internasional, Swiss mempunyai kesepakatan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 53 negara mitra, di mana Uni Eropa dengan 28 anggotanya dihitung sebagai 1 negara mitra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DDTC News, perjanjian pertukaran informasi secara otomatis Swiss dengan Indonesia telah disepakati melalui Multilateral Competent Authority Agreement yang kemudian dilengkapi dengan Joint Declaration oleh kedua negara (lihat 1 dan 2).
Selain itu, pertukaran informasi keuangan secara otomatis di Swiss juga telah berdampak terhadap wajib pajak Uni Eropa. Di bulan Juli 2017, Departemen Federal Swiss melaporkan bahwa institusi keuangan atau bank di Swiss telah memotong pajak sebesar 74,8 juta Swiss Francs terkait pembayaran bunga di tahun 2016 kepada wajib pajak Uni Eropa. Hal ini didasarkan pada perjanjian antara Uni Eropa dan Swiss (2014savings tax agreement), di mana institusi keuangan Swiss wajib memotong pajak sebesar 35% untuk pembayaran bunga kepada akun-akun nasabah di Uni Eropa yang menolak datanya dilaporkan ke negara domisili nasabah.