Fajarizki Galuh Syahbana Yunus,
KEPATUHAN pajak seringkali menjadi penyebab utama terciptanya shortfall penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Problem kepatuhan pajak yang masih kurang optimal seakan menjadi batu sandungan dalam pengumpulan pundi-pundi keuangan negara.
Menurut data Laporan Kinerja Ditjen Pajak, rasio kepatuhan pajak pada 2019 mencapai 72,52%. Meski mengalami peningkatan 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ternyata hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pencapaian target penerimaan pajak yang belum optimal.
Torgler (2003) menyebut faktor keadilan dan interaksi antara wajib pajak dan pemerintah sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pajak. Interaksi yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak, dalam hal ini Ditjen Pajak, inilah yang dikenal sebagai voluntary tax compliance.
Boll (2018) menyebut voluntary tax compliance sebagai kepatuhan kooperatif yang ditandai dengan tumbuhnya kepercayaan wajib pajak serta otoritas pajak yang lebih mengedepankan upaya untuk melakukan berbagai dialog, interaksi, dan kolaborasi menjaring kepatuhan pajak.
Voluntary tax compliance sangat erat kaitannya dengan tax morale. Tax morale merupakan motivasi wajib pajak untuk patuh terhadap hukum pajak (Traxler, 2010). Berdasarkan hasil studi Torgler (2004), tax morale dipengaruhi dua hal, yaitu norma sosial internal dan norma sosial eksternal.
Norma sosial internal bisa berupa pandangan para tokoh mengenai kepatuhan pajak, sementara normal sosial eksternal berupa tingkat kepercayaan pada pemerintah. Semakin baik kedua norma sosial itu merespons kebijakan pajak, maka semakin baik pula tax morale yang dimiliki wajib pajak.
Tax morale akan memudahkan otoritas pajak menerapkan model kepatuhan kooperatif dalam upaya tax enforcement. Penerapan strategi kepatuhan kooperatif secara tidak langsung akan meningkatkan willingness to pay wajib pajak sehingga realisasi penerimaan pajak dapat digenjot maksimal.
Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara eksplisit menunjukkan transisi strategi penegakan kepatuhan pajak, dari yang semula menganut konsep kepatuhan yang dipaksakan menjadi kepatuhan sukarela atau kooperatif.
Hal ini dapat kita lihat pada beberapa perubahan mengenai isi pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 berikut ini.
Berdasarkan data tersebut, terdapat banyak sekali perubahan terutama terkait dengan kepatuhan pajak. Berbagai bentuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak menjadi fokus utama peraturan baru tersebut.
Hal ini menunjukkan Ditjen Pajak mulai mengembangkan strategi penegakan kepatuhan sukarela dengan lebih mengedepankan pada pendekatan moderat. Dengan memosisikan wajib pajak sebagai ‘kawan’ daripada ‘lawan’, kesadaran wajib pajak diharapkan dapat tumbuh.
Namun, tentu upaya yang perlu dilakukan Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak tidak boleh sebatas pelonggaran kebijakan pengenaan sanksi administrasi. Peningkatan kualitas sistem dan sumber daya dalam memberikan layanan yang efektif dan efisien juga perlu dilakukan.
Dua Langkah
TERDAPAT dua langkah yang dapat dilakukan Ditjen Pajak agar pemberian layanan dapat berlangsung efektif dan efisien. Pertama, peningkatan pemahaman petugas pajak terkait dengan prosedur pemberian layanan pajak sehingga tidak muncul bias dalam mengimplementasikan peraturan.
Jika tidak, hal tersebut akan berdampak pada mispersepsi dan terhambatnya penerapan kepatuhan kooperatif. Prinsip fairness dalam memperlakukan wajib pajak antara satu wajib pajak dengan wajib pajak yang lain juga sangat penting untuk diterapkan oleh para petugas pajak.
Selain itu, upaya menggiring wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan berbagai pendekatan kooperatif perlu ditekankan. Penerapan deterrence model dengan menjadikan pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah paling mudah dalam menegakkan kepatuhan pajak harus dihindari.
Kedua, pembaruan alur pemberian layanan pajak, baik melalui peningkatan efisiensi aplikasi, portal layanan pajak, maupun SOP yang tidak berbelit. Hal ini perlu dilakukan guna merangsang willingness to pay wajib pajak sehingga berdampak pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pemberlakuan UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang baik dalam dinamika perkembangan sistem pemungutan pajak. Bentuk transformasi strategi peningkatan kepatuhan pajak melalui voluntary tax compliance diharapkan dapat meningkatkan tax morale wajib pajak di Indonesia.
Namun, perlu ditekankan, strategi voluntary tax compliance tidak sebatas merilis aturan baru, tetapi perlu diiringi pengembangan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien. Dengan begitu, efek domino kepatuhan pajak berupa meningkatnya realisasi penerimaan dapat terwujud.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.