KONSULTASI PAJAK

Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 06 September 2024 | 16.07 WIB
ddtc-loaderBangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

Salam kenal, saya Efendi, direktur keuangan salah satu perusahaan yang bergerak bidang pertambangan, salah satunya bijih nikel berlokasi di Sulawesi. Kami berencana untuk berekspansi dengan membangun smelter baru.

Apakah kami memiliki kesempatan mengajukan tax allowance? Jika ya, apa saja persyaratannya? Sebagai informasi, salah satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan kami adalah 07295.

Jawaban:

Pak Efendi, salam kenal dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk meninjau pemenuhan kriteria dan persyaratan pengajuan tax allowance, kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).

Pada dasarnya, fasilitas tax allowance dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal atas kegiatan usaha utama yang memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 78/2019, penanaman modal tersebut dapat bersifat baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Jika kita melihat daftar KBLI yang terdapat dalam PP 78/2019, KBLI perusahaan Bapak tercantum sebagai salah satu kegiatan usaha utama yang dapat mengajukan permohonan fasilitas tax allowance. Sebagai catatan, dalam lampiran tersebut juga disebutkan secara eksplisit bahwa syarat penanaman modal tersebut berupa 'pembangunan baru dan/atau perluasan smelter'.

Lantas, kriteria apa saja yang perlu dipenuhi?

Pertama, pemenuhan definisi perluasan usaha. Dalam Pasal 2 ayat (2) PP  78/2019, diatur bahwa perluasan usaha yang dimaksud bukan merupakan sekadar penambahan mesin atau alat produksi pada operasi eksisting, melainkan harus merupakan lini produksi baru. Ketentuan ini diatur sebagaimana berikut:

“Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.”

Dengan demikian, Bapak perlu menjamin bahwa penggunaan smelter dan berbagai alat produksi yang berada dalam rencana penanaman modal tidak boleh berada dalam satu lini produksi dengan operasi yang sudah ada saat ini.

Lebih lanjut, terdapat kriteria lain yang perlu dipenuhi penanaman modal tersebut yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019. Kriteria tersebut meliputi:

  1. Memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor;
  2. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  3. Memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Secara lebih detail, pengaturan penanaman modal baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2020 (PMK 11/2020 s.t.d.t.d. PMK 96/2020).

Dalam Pasal 4 PMK 11/2020 s.t.d.t.d. PMK 96/2020, diatur bahwa fasilitas tax allowance diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diperoleh dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
  2. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan; dan
  3. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

Sebagai implikasinya, terdapat pula aspek administrasi yang perlu dipenuhi. Atas rencana ekspansi usaha ini, perusahaan Bapak perlu mengajukan surat izin usaha yang baru. Setelah izin usaha tersebut terbit, permohonan pengajuan fasilitas tax allowance dapat diajukan secara daring melalui sistem OSS paling lambat satu tahun. Selain itu, perlu dicatat pula bahwa dalam Pasal 5 ayat 1 PP 78/2019, permohonan juga harus diajukan sebelum produksi komersial dilakukan.

Mengingat terdapat berbagai kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi, ada baiknya ditinjau kembali detail perencanaan baik dari sisi nilai investasi, lini waktu, rencana produksi, dan pemenuhan dokumen yang dibutuhkan. Peninjauan secara menyeluruh dibutuhkan agar proses pengajuan dan realisasinya dapat berjalan dengan baik.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan tentunya kami terbuka untuk pertanyaan atau diskusi lebih lanjut.

Artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.