KONSULTASI PAJAK

Kembali ke Indonesia Bawa Barang-Barang, Bebas Bea Masuk?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Mei 2023 | 11.45 WIB
ddtc-loaderKembali ke Indonesia Bawa Barang-Barang, Bebas Bea Masuk?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ardi. Saya adalah mahasiswa yang baru saja menyelesaikan short course di Belanda selama 4 bulan. Saya berencana untuk kembali ke Indonesia bulan depan dengan membawa barang-barang saya. Rencananya, barang-barang tersebut akan saya bawa bersamaan dengan hari kedatangan saya ke Indonesia.

Saya mendengar adanya fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan. Apakah atas barang yang saya bawa ke Indonesia termasuk ke dalam impor barang pindahan yang mendapat fasilitas tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.

Ardi, Amsterdam.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Ardi. Atas barang-barang yang Bapak akan bawa dari Belanda pada saat kembali ke Indonesia dapat digolongkan sebagai barang pindahan.

Definisi dari barang pindahan ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 17/2006), yaitu:

“Yang dimaksud dengan barang pindahan yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.”

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf l UU 17/2006, barang pindahan menjadi salah satu barang yang atas impornya diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Ketentuan mengenai impor barang pindahan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan (PMK 28/2008).

Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2008 juga menyebutkan fasilitas pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang pindahan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Terdapat beberapa pihak yang dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk, salah satunya adalah mahasiswa yang belajar di luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf b PMK 28/2008 yang berbunyi:

“Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.”

Melihat dari ketentuan Pasal 3 huruf b PMK 28/2008 dapat diketahui bahwa impor barang pindahan hanya dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk terhadap mahasiswa yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Artinya, melihat dari penjelasan yang Bapak sampaikan, Bapak tidak memenuhi kriteria mahasiswa yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk karena lama belajar di Belanda hanya selama 4 bulan.

Meski demikian, terdapat fasilitas bea masuk lain yang dapat Bapak manfaatkan, yakni berkaitan dengan impor barang penumpang. Atas barang yang Bapak bawa ke Indonesia dan tergolong sebagai barang penumpang dapat diberikan fasilitas bea masuk.

Ketentuan mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017).

Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 203/2017 menyebutkan:

“(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:

  1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);…”

Secara lebih spesifik, barang yang Bapak bawa saat tiba di Indonesia merupakan barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean. Atas barang impor tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017.

Adapun besaran pembebasan bea masuk ditetapkan sebesar paling banyak FOB US$500 (setara Rp7,4 juta) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 203/2017 yang berbunyi:

“(1) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.”

Selain itu, hal krusial yang perlu diperhatikan kembali bahwa terdapat perbedaan antara barang pindahan dan barang penumpang. Bisa saja atas barang-barang yang Bapak bawa tergolong sebagai barang pindahan, tetapi bukan sebagai barang penumpang.

Untuk itu, Bapak perlu memastikan kembali apakah barang-barang yang Bapak bawa dapat dikategorikan sebagai barang penumpang atau tidak. Setelah itu, penting untuk memastikan bahwa barang bawaan yang Bapak bawa tidak melebihi batasan nilai yang ditetapkan. Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.