PMK 150/2021

Resmi! Subsidi Bunga/Margin untuk UMKM Diperpanjang Hingga Desember

Dian Kurniati
Selasa, 02 November 2021 | 16.49 WIB
Resmi! Subsidi Bunga/Margin untuk UMKM Diperpanjang Hingga Desember

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian subsidi bunga/margin hingga 31 Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 150/2021.

Subsidi bunga/margin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut diberikan kepada debitur perbankan, debitur perusahaan pembiayaan, dan debitur lembaga penyalur kredit program pemerintah yang memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2021," bunyi Pasal 8, Ayat (1) huruf b PMK 150/2021, Selasa (2/11/2021).

Pemerintah menjelaskan pemberian subsidi bunga/margin bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN. Anggaran subsidi bunga/margin bersumber dari APBN.

Untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, syarat memperoleh subsidi bunga/margin yakni merupakan UMKM, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Kemudian, debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020, serta memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.

Untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah, syarat memperoleh subsidi bunga/margin antara lain merupakan UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar, memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; dan memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.

Subsidi bunga/margin juga diberikan kepada debitur lainnya yang merupakan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan tipe 70; dan debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.

Apabila debitur tersebut memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.

"Debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin," bunyi PMK tersebut.

Bagi debitur yang memiliki beberapa akad kredit/pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp500 juta, subsidi bunga/margin diberikan untuk paling banyak 2 akad kedit/pembiayaan yang memiliki baki debet paling besar.

Untuk debitur yang memiliki beberapa akad kredit/pembiayaan secara kumulatif dengan plafon kredit atau pembiayaan lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, subsidi diberikan untuk paling banyak 1 akad kredit/pembiayaan yang memiliki baki debet paling besar.

Dalam hal akad kredit/pembiayaan yang diberikan subsidi bunga/margin memiliki nilai sampai dengan Rp500 juta, akad kredit/pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.

Mengenai besaran subsidi bunga/margin, PMK 150/2021 memerinci debitur pada lembaga penyalur program kredit pemerintah dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar bunga/margin yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25% selama 12 bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Kemudian, debitur dengan plafon kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta, diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 1,5% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara itu, pada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Adapun pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin selama 12  bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 26 Oktober 2021]," bunyi Pasal 37 PMK 150/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.