CORETAX DJP

Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Februari 2025 | 16.30 WIB
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang ingin mereset kata sandi akun Coretax DJP, tetapi alamat email yang terdaftar di aplikasi tersebut berbeda dengan alamat email yang ada di akun DJP Online.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku ingin mereset password Coretax DJP. Namun, saat mengirimkan link reset password, alamat email ternyata tidak sesuai.

“Silakan wajib pajak melakukan perubahan data terlebih dahulu melalui KPP terdaftar sehingga dapat masuk ke akun coretax-nya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/2/2025).

Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP dapat dilakukan langsung ke KPP dengan mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai informasi, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen yang menunjukkan bahwa data wajib pajak sudah berubah.

Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP juga bisa melalui Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.

Jika sudah dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan data secara mandii melalui akun Coretax pada menu Portal Saya. Setelah itu, tekan Profil Saya, pilih Informasi Umum. Lalu, pilih Edit dan tekan Detail Kontak. Setelah itu, klik edit dan masukkan data yang ingin diperbarui. Jika sudah, tekan Simpan.

Sebagai informasi, wajib pajak sudah bisa menggunakan Coretax DJP dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya mulai 1 Januari 2025. Namun, khusus pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, wajib pajak tetap menggunakan DJP Online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.