BERITA PAJAK HARI INI

Relaksasi PPh Simpanan Devisa Hasil Ekspor Ternyata Sudah Terbit

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 04 Februari 2019 | 08:05 WIB
Relaksasi PPh Simpanan Devisa Hasil Ekspor Ternyata Sudah Terbit

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan ternyata telah menerbitkan beleid relaksasi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas simpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/2/2019).

Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Beleid yang mencabut PMK No.26/PMK.010/2016 dan KMK No.51/KMK.04/2001 ini sudah mulai berlaku mulai 31 Desember 2018.

Tidak ada perubahan tarif PPh baik untuk simpanan dalam mata uang asing maupun rupiah. Namun, pemerintah memberikan keleluasaan terkait dengan pilihan bank dan jangka waktu penempatan DHE, termasuk di dalamnya DHE SDA.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Desain kebijakan ini diharapkan mampu menarik DHE ke Tanah Air. Namun, berbeda dengan DHE SDA, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019, wajib masuk ke Tanah Air. SDA yang dimaksud dalam PP ini adalah hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti wacana reverse tobin tax. Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan desain kebijakan nantinya tidak hanya ditujukan untuk modal portofolio, melainkan juga investor di sektor riil.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir
  • DHE Bisa Berpindah Bank

Dengan keluarnya PMK No.212/PMK.03/2018, DHE bisa ditempatkan pada bank yang tidak sama dengan bank diterimanya DHE dari luar negeri. Langkah ini bisa dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan eksportir. Surat pernyataan itu menegaskan bahwa dana itu berasal dari DHE yang dilegalisasi oleh bank tempat diterimanya DHE atau dilegalisasi oleh bank terakhir yang menjadi tempat disimpannya DHE.

  • Fasilitas Pemangkasan Tarif PPh Bisa Diperpanjang

Keluarnya beleid baru terkait pemotongan PPh yang menyangkut simpanan DHE memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk memperpanjang tenor simpanan. Eksportir bisa memperoleh fasilitas pemotongan PPh jika kembali menempatkan DHE pada saat jatuh tempo. Pada regulasi sebelumnya, pemberian insentif PPh hanya berlaku dalam satu kali tenor.

  • Sasar Sektor Riil

Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pada dasarnya ingin menjaga agar dana yang sudah masuk ke Tanah Air bisa bertahan. Dengan demikian, desain kebijakan yang juga mempertimbangkan reverse tobin tax akan diperluas untuk investasi di sektor riil.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

“Pada dasarnya kami ingin memberikan insentif untuk menjaga dana yang masuk tetap berada di dalam negeri,” katanya

  • Kemenkeu Tarik Utang Lebih Banyak di Awal Tahun

Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan pemerintah memang masih melakukan strategifrontloading awal tahun ini. Sepanjang semester i/2019. Penerbitan SUN diproyeksi akan mencapai 50%-60% dari target SBN bruto senilai Rp825,7 triliun.

“Tahun ini masih terdapat ketidakpastian di pasar keuangan global seperti perang dagang Amerika Serikat versus China, gejolak harga minyak mentah dunia, dan kenaikan Fed Fund Rate,” kata Loto.

Baca Juga:
BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai
  • LMAN Estimasi PNBP Rp900 Miliar

Lembaga Manajemen Aset Negara mengestimasi adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp900 miliar pada tahun ini. Potensi ini bisa diambil dengan mengoptimalisasi sejumlah aset negara. Sebagian besar penerimaan itu diestimasi berasal dari pemanfaatan aset kilang.

  • BI dan OJK Tetap Diberi Kewenangan Pemrosesan Data Industri Keuangan

Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Instansi Pengawas dan pengatur Sektor (IPPS) keuangan diberikan kewenangan untuk menerapkan data elektronik tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

IPPS juga diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik tinggi bagi sistem penyelenggara sistem elektronik di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, BI dan OJK memiliki kewenangan yang tidak bisa diganggu gugat dalam pengaturan data keuangan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya