EFEK VIRUS CORONA

Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:00 WIB
Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Ilustrasi (foto: BPJS)

Batal Diumumkan, BP Jamsostek Masih Kaji Relaksasi Iuran Saat Wabah Corona

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah batal mengumumkan rencana relaksasi berupa pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan BP Jamsostek untuk sementara waktu, di tengah wabah virus Corona.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan masih membutuhkan waktu untuk memformulasikan kebijakan pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan, yang dipungut dari para pekerja penerima upah.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Apalagi, relaksasi berpotensi menyebabkan perubahan rencana kerja dan anggaran BP Jamsostek tahun ini. Meski begitu, ia memastikan BP Jamsostek siap mendukung pemerintah memulihkan perekonomian di tengah wabah Corona.

“Kami posisinya sebagai badan penyelenggara, dan kami akan koordinasi lebih lanjut dengan menteri teknis untuk memformulasikan [kebijakan] yang paling tepat untuk kami respons dengan segera,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ilyas mengatakan perusahaannya masih mencari keseimbangan agar relaksasi tidak sampai mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial dalam jangka panjang, dan tidak justru mengurangkan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bakal diumumkan pekan ini. Menurutnya, relaksasi iuran demi menjaga konsumsi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah masih mencari program mana yang akan ditunda atau dibebaskan pembayarannya. Saat ini, program BP Jamsostek itu terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

“Kami ingin melihat mana yang bermanfaat untuk mendorong relaksasi,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar