INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 10:43 WIB
Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas hunian. Langkah ini diklaim tidak hanya memberikan efek positif pada kalangan atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan relaksasi kebijakan fiskal untuk penjualan hunian mewah memberikan efek pengganda paling besar. Pasalnya, keuntungan sektor ini lebih banyak ketimbang sektor properti di bawahnya.

“Hunian mewah ini tingkat profitnya besar sekali. Kita berharap ketika mereka [pelaku usaha] mendapat profit kemudian mereka akan bangun yang kelas medium sampai bawah,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan upaya untuk menggairahkan sektor properti menjadi indikator penting pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor ini berkaitan erat dengan pertumbuhan sektor lain seperti industri makanan minuman, jasa trasportasi, hingga kebutuhan atas infrastruktur penunjang.

Oleh karena itu, relaksasi fiskal salah satunya dialamatkan untuk sektor properti. Dia pun mengatakan tidak hanya hunian kelas atas yang mendapat insentif. Pemerintah juga telah menaikkan batas harga jual hunian yang mendapat pembebasan PPN.

“Sekarang demand [di sektor properti] lemah. Ini yang harus kita gairahkan dengan memberikan insentif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Pilihan pemberian insentif pajak tersebut, menurut Suahasil, merupakan langkah rasional. Pasalnya, selama ini, sektor properti bergeliat seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional.

“Dulu kita andalkan komoditas. Ketika naik maka otomatis sektor properti ikut naik. Sekarang kita berikan insentif untuk dorongdemand. Jadi pemerintah berikan sinyal untuk menurunkan pungutan dari kami agar pelaku usaha bergerak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% dari harga jual Rp5 miliar—Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor