UU HKPD

Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak, Begini Aturannya di UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 04 Oktober 2024 | 10.30 WIB
Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak, Begini Aturannya di UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari pengenaan pajak reklame sepanjang memenuhi ketentuan. Artinya, reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak serta merta bebas pajak reklame.

Merujuk UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi serta memenuhi peraturan kepala daerah (Perkada).

“...yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut,” bunyi Pasal 60 ayat (3) huruf c UU HKPD, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Untuk itu, perincian ketentuan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak daerah mengacu pada Perkada masing-masing daerah. Misal, Pemprov DKI Jakarta mengaturnya dalam 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29/2024.

Merujuk pada pergub itu, nama pengenal usaha atau profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila memenuhi 4 ketentuan.

Pertama, dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Pergub DKI 29/2024 pun telah mengatur ketentuan teknis pemasangan reklame nama pengenal usaha atau profesi sebagai berikut:

  1. reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada, seperti dinding bangunan atau di atas bangunan; atau
  2. reklame dipasang di dalam area atau tempat usaha atau profesi berada, termasuk halaman tempat usaha atau profesi berada

Kedua, memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI 29/2024, sebagai berikut:

  1. jenis reklame, berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
  2. ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 m2;
  3. bahan reklame, berupa:
    - untuk reklame papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan
    - untuk reklame pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic;
  4. Bentuk reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan jenis, ukuran, dan bahan.

Sementara itu, reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dan bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/ konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

Kemudian, reklame pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.

Ketiga, ketinggian reklame maksimum 15m dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame. Keempat¸ jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Apabila reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dikecualikan dari objek pajak. Artinya, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak reklame.

“Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame..., terutang pajak reklame,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI 29/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.