KOTA BEKASI

Reklame Ilegal Menjamur, Pemkot Rugi Rp400 Juta

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Juni 2017 | 10.29 WIB
Reklame Ilegal Menjamur, Pemkot Rugi Rp400 Juta

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengungkapkan sebanyak 365 reklame ilegal berhasil ditemukan di seluruh kecamatan. Akibat ratusan reklame ilegal tersebut, Pemkot Bekasi mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron menyatakan kerugian yang dialami mencapai Rp400 juta. Reklame ilegal tersebut, lanjutnya, terdiri dari beragam ukuran dan terbukti tidak membayar pajak kepada pemerintah.

“Atas seluruh reklame ilegal tersebut sudah kami lakukan penyegelan. Bahkan sebanyak 50 reklame sudah dilakukan pembongkaran,” tuturnya, Minggu (4/6).

Dzikro menjelaskan terdapat tiga kategori reklame ilegal yang ditemukan yaitu bilboard dengan masa kelola maksimal lima tahun, bando tujuh tahun, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sepuluh tahun.

Menurutnya, aksi pembongkaran reklame ilegal sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.

“Pengusaha bersangkutan jelas melanggar Perda, ditambah pemasangan tidak berizin tersebut dilakukan di kawasan objek vital, seperti jalan khusus, jalan negara, jalan provinsi, hingga jalan daerah,” ujarnya.

Selain itu, seperti dilansir sabekasi.com, Dzikron juga menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan penyisiran reklame ilegal pada 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat. “Karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat reklame ilegal yang masih berdiri,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.