LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Reformasi Pajak dengan Stimulus Transaksi Nontunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 10:47 WIB
Reformasi Pajak dengan Stimulus Transaksi Nontunai

Hanung Adittya Aristyatama, Kendal, Jawa Tengah

PERSENTASE kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan hingga kini belum optimal, hanya 62,08% dengan capaian penerimaan 84,44% (Lakin Ditjen Pajak, 2019). Padahal, kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan (Kastolani & Ardiyanto, 2017).

Kepatuhan pajak merupakan pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan. Hal ini sejalan dengan rasio pajak di Indonesia yang masih 10,7% pada 2019. Faktor yang memengaruhi rasio pajak di masa datang adalah kondisi perekonomian, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi.

Reformasi pajak merupakan reformasi menyeluruh tidak hanya sisi penerimaan, tetapi juga sisi pengeluaran, yaitu upaya mendorong pertumbuhan. Reformasi ini diharapkan meningkatkan akses dan ketersediaan data seperti melalui Automatic Exchange of Information.

Kerja sama Ditjen Pajak (DJP) dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan akses data. Akses informasi keuangan yang baik dapat memengaruhi tingkat kepatuhan (Sari dan Nugraha, 2018).

DJP juga terus berupaya meningkatkan kapasitas administrasi, salah satunya melalui Core Tax System atau sistem inti teknologi informasi yang akan beroperasi pada 2024. Pembaruan sistem teknologi dan proses bisnis ini merupakan hal penting dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan jilid III.

Dalam proses ini, kebijakan stimulus transaksi nontunai diajukan sebagai salah satu upaya dalam reformasi kebijakan dan kapasitas administrasi guna mewujudkan kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, capaian penerimaan dan rasio pajak akan meningkat.

Penggunaan transaksi keuangan nontunai seperti credit card atau produk perbankan lain dapat mencatat setiap transaksi wajib pajak dan terintegrasi dengan sistem IT DJP. Stimulus yang diberikan bisa berupa pengurangan tarif, kemudahan administrasi, dan kemudahan akses perbankan.

Stimulus ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang memberikan relaksasi kartu kredit dengan penurunan batas maksimum bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan, penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%, serta pengurangan denda tagihan menjadi 1% dari semula 3%.

Sebagai benchmark, Korea Selatan mengembangkan credit card sales tax relief, pengurangan pajak dengan syarat seluruh transaksi dilakukan melalui kartu kredit. Credit card mencatat seluruh transaksi dan membuat penghasilan terekspos sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Pada 1999-2002, jumlah pembayar pajak pertambahan nilai/value added tax (PPN/VAT) di Korea Selatan meningkat signifikan sekitar 80%. Hal ini diikuti dengan peningkatan basis pajak VAT sebesar 316% (Kim dan Heo, 2014).

Menghitung Pajak
SELAIN itu, data transaksi nontunai seperti kredit dapat digunakan sebagai acuan menghitung penerimaan pajak. Misalnya dari sektor rumah tangga, seperti ditunjukkan riset di Yunani yang menyebut penghindaran pajak sekitar 8% dari produk domestik bruto (Artavanis, et. al, 2015).

Di Indonesia, kerja sama DJP-Perbankan sudah dilakukan, seperti penyampaian informasi buka rekening dan integrasi validasi dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak. Kerja sama DJP-PPATK juga diharapkan terus dilakukan melalui pengawasan berbasis risiko dan penguatan koordinasi.

Dengan demikian, pemberlakuan kebijakan stimulus transaksi nontunai di Indonesia dapat dilakukan. Meski harus diakui masih terdapat banyak tantangan, terutama untuk kesiapan kerja sama antara DJP, perbankan, PPATK, dan wajib pajak.

Tantangan tersebut tampak antara lain pada masih rendahnya pemenuhan informasi buka rekening yang hanya 4,3% pada semester I/2020 (Irawan, 2020), sistem DJP-perbankan dan DJP-PPATK yang belum terintegrasi, serta wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan transaksi nontunai.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN