RUU HKPD

Redesain Desentralisasi Fiskal Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:04 WIB
Redesain Desentralisasi Fiskal Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyarankan pemerintah dan DPR agar memasukkan pasal tentang desain ulang desentralisasi fiskal dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Djohermansyah mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya lebih untuk mendorong pemerintah daerah agar memiliki kemandirian fiskal. Menurutnya, praktik yang selama ini berjalan belum cukup efektif karena hanya ada satu pemda yang tergolong sangat mandiri.

"Perlu desain ulang praktik desentralisasi fiskal kita, terutama pelimpahan tanggung jawab pengeluaran yang memadai. Ini harus clear," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Djohermansyah mengatakan ketergantungan pemda kepada pemerintah pusat masih sangat tinggi. Hingga saat ini, hanya Kabupaten Badung yang tergolong sangat mandiri dari sisi fiskal.

Sementara itu, ada 8 provinsi dan 2 kota yang tergolong mandiri serta 18 provinsi dan 36 kabupaten/kota dengan kondisi fiskal menuju mandiri. Adapun pemda yang belum tergolong mandiri ada 8 provinsi dan 458 kabupaten/kota.

Ketidakmandirian fiskal tersebut disebabkan beberapa hal, seperti PAD yang kecil sedangkan belanjanya besar, penerimaan pajak daerah rendah, kesenjangan wilayah atau terjadi bencana, dana bagi hasil (DBH) rendah, serta banyak program tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dengan berbagai masalah tersebut, dia menyarankan agar RUU HKPD memuat pasal yang memberikan kejelasan praktik desentralisasi fiskal, terutama mengenai peran dan tugas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dia berharap RUU tersebut mampu menyempurnakan ketentuan yang ada pada UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD),

Redesain desentralisasi fiskal juga perlu dilakukan dengan mengalokasikan sumber pendapatan yang sesuai dan memadai. Dalam hal ini, pemda harus diberikan kewenangan memungut jenis pajak yang basisnya tidak bergerak serta fleksibilitas dalam menentukan tarif.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kemudian, transfer antartingkat pemerintah harus berjalan secara komprehensif dan dinamis. Menurut Djohermansyah, transfer perlu diatur untuk mengatasi kesenjangan fiskal dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Mengenai pinjaman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda, dia mengingatkan agar dilakukan secara sehat dan bijaksana. Walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, penerapan batasan anggaran dan kontrol yang ketat perlu diterapkan untuk meminimalkan setiap risiko.

Selain mendesain ulang desentralisasi fiskal, Djohermansyah juga merekomendasikan perbaikan skema pengelolaan keuangan pusat dan daerah. Misalnya, pada DBH minyak bumi, dapat ditingkatkan dari 15% menjadi 35%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian DBH baru untuk provinsi penghasil kelapa sawit. Pasalnya, selama ini, Riau dan provinsi-provinsi di Kalimantan sering mengeluhkan porsi DBH yang tidak memadai walaupun mereka penghasil komoditas kelapa sawit.

“Mungkin harus dikaitkan juga dengan daerah yang seperti apa atau daerah penghasil apa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?