KOTA MEDAN

Realisasi Pajak Kota Ini Tembus 100%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 18:07 WIB
Realisasi Pajak Kota Ini Tembus 100%

MEDAN, DDTCNews – Kesadaran dan kepatuhan tinggi masyarakat Kota Medan dalam membayar pajak daerah mampu mencapai realisasi sesuai dengan target yang ditentukan sebesar Rp1,3 triliun, atau tercapai 100% untuk tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan target pajak daerah telah dipatok sebesar Rp1,39 triliun dalam APBD 2017 bisa dicapai melalui sosialisasi maupun penyuluhan yang berkelanjutan, sehingga warga menyetor pajak lebih tepat waktu dan akurat.

“Realisasi pajak daerah Kota Medan tahun 2017 yang mencapai 100% dari target itu merupakan capaian yang baik dibanding tahun 2016, karena adanya peningkatan realisasi pajak daerah sebesar Rp257 miliar untuk tahun 2017,” ujarnya di Kota Medan, Senin (1/1).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Zulkarnain menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan harus terus mengingatkan atau mengimbau wajib pajak agar tetap patuh terhadap kewajibannya. Hal itu bisa dilakukan dengan upaya yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan, seperti upaya yang persuasif dan korektif.

“Selain upaya persuasif dan korektif, Pemda juga perlu menerapkan beberapa langkah represif lainnya untuk menjaga maupun meningkatkan kepatuhan pajak,” paparnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Kendati target sudah mencapai 100% sesuai APBD 2017, ternyata masih ada beberap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban dengan benar, khususnya wajib pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Dalam rangka mengatasi penunggak PBB dan Pajak Reklame untuk menjadi wajib pajak yang patuh, Pemkot Medan memberikan penghargaan maupun apresiasi kepada wajib pajak patuh. “Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi kami atas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pajak daerah,” katanya.

Selain itu, Zulkarnain merasa optimis bisa mengejar target pajak daerah dalam APBD 2018 sebesar Rp1,5 triliun atau meningkat 8,6%, walaupun dia mengakui tantangan pengelolaan pajak daerah tahun 2018 akan semakin berat.

“Untuk mengejar target pajak daerah 2018, kami telah meluncurkan aplikasi pelayanan administrasi pajak daerah secara mobile, mulai dari pendaftaran, pemberitahuan, pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan maupun parkir secara online tanpa harus datang ke loket konvensional, serta pemasangan alat tapping box untuk mencatat transaksi,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD