KABUPATEN REJANG LEBONG

Realisasi PAD Masih Di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 11:49 WIB
Realisasi PAD Masih Di Bawah Target curupedia.com

CURUP, DDTCNews - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi andalan di Kabupaten Rejang Lebong, jauh dibawah target. Hal tersebut terlihat dari realisasi dua pendapatan tersebut yang belum mencapai 50% dari target yang ditentukan.

Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari menyatakan meskipun setoran PAD secara keseluruhan belum mencapai 50%, namun ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang realisasi penerimaannyanya sudah melebihi dari target yang ditetapkan.

“Apabila dilihat dari realisasinya sampai saat ini memang PAD dan PBB kita, tentunya belum ideal,” ungkap Iqbal seusai membuka kegiatan sosialisasi dan evaluasi PBB di pedesaan dan perkotaan di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, pekan lalu.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Hingga akhir Juni, realisasi PBB di Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai Rp391 juta setara dengan 29,60% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,321 miliar. Beberapa kecamatan yang realisasi PBBnya cukup besar seperti Kecamatan Curup sudah terealisasi sebesar 37,78% dari target sebesar Rp313 juta.

Sementara itu, untuk realisasi PAD hingga bulan Juni 2016 baru terealisasi sebesar Rp 24 miliar atau setara dengan 34% dari target sebesar Rp70,6 miliar. Beberapa dinas yang mampu melampaui capaian itu antara lain Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mengumpulkan Rp6,191 miliar atau 105,18% dari target Rp5,887 miliar. persen.

Menyikapi hal tersebut, Iqbal berharap SKPD dan kecamatan yang realisasi penerimannya masih rendah dapat bekerja lebih maksimal untuk mencapai target yang sudah ditentukan.Terlebih lagi untuk PBB, yang jatuh temponya tinggal tiga bulan lagi.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Menurut dia, seperti dikutip bengkuluekspress.com, salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi, konsolidasi dan pendekatan serta upaya lainya.

“Untuk penagihan PBB, bila masyarakat kita tidak ada saat siang atau sore hari karena sedang ke kebun atau aktivitas lainnya bisa didatangi pada saat malam hari. Saya harap semuanya bisa bekerja keras agar target kita tercapai,” harap Iqbal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam