PROVINSI LAMPUNG

Realisasi PAD Diprediksi Bakal Anjlok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 13:59 WIB
Realisasi PAD Diprediksi Bakal Anjlok

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pesimis mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini dipatok Rp2,4 triliun, pasalnya hingga semester I ini realisasi PAD baru mencapai 38% setara dengan Rp912 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menyatakan saat ini sektor andalan penyumbang penerimaan terbesar seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) tengah menurun.

“Saat ini, kendaraan bermotor yang sudah dibayarkan pajaknya baru 50% atau 1,5 juta kendaraan. Kita perkirakan penerimaan pajak BBKB akan mencapai Rp390 miliar dari target Rp460 miliar, karena harga minyak dunia saat ini sedang tinggi,” tuturnya, Kamis (14/7).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Menanggapi hal ini, Sutono mengaku pihaknya akan mengupayakan langkah-langkah guna mempercepat pendapatan dari PKB dan pajak BBKB. Dia akan mengerahkan jajaran pemerintahan di tingkat kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa serta samsat.

Dalam waktu dekat pemprov bersama Kepolisian Daerah Lampung akan menggelar razia kendaraan yang mati pajak. Seperti dikutip lamppost.co, masyarakat yang tidak membayar PKB lantaran lupa atau memang sengaja menghindar tidak bisa lagi mengelak.

Sebagai informasi tambahan, dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung porsi dana perimbangan lebih besar ketimbang PAD. Sementara alokasi anggaran lebih banyak untuk membiayai kegiatan rutin dibandingkan pembangunan fisik.

Sedikitnya 65% anggaran belanja digunakan untuk belanja operasi, sedangkan belanja modal menyedot anggaran sebesar 18%. “Untuk itu PAD harus dioptimalkan agar tercipta kemandirian pembangunan daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN