Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II merealisasikan penerimaan pajak 2024 senilai Rp71,79 triliun atau 100,16% dari target yang ditetapkan.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyatakan realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 5,85% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Target pajak yang terealisasi ini juga melanjutkan tren positif dalam 5 tahun terakhir.
"Tercapainya target penerimaan pajak 2024 merupakan keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama 5 tahun berturut-turut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024," sebut kanwil, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Sektor dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar yang dikumpulkan Kanwil DJP Jakarta Selatan II antara lain sektor perdagangan dengan kontribusi 33,6%, administrasi pemerintah 11,71%, dan sektor pertambangan sebesar 9,2%.
Dilihat dari aspek pertumbuhan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat tumbuh 17,71% dan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan tumbuh 31%. Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor tambang turun 4,23%.
Lebih lanjut, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat anjlok 85,86% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut pada gilirannya membuat kontribusi sektor manufaktur terhadap total penerimaan pajak hanya 1,22%.
"[Kami] menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin juga mengapresiasi serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) yang sudah turut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak selama tahun 2024. (rig)