KOTA MALANG

Ratusan Tower Bakal Jadi Objek Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2016 | 08.37 WIB
Ratusan Tower Bakal Jadi Objek Pajak Baru

KLOJEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang mulai menggali potensi baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari menara pemancar sinyal alias tower. Dari 32 provider yang berdiri di Kota Malang, sekiranya terdapat 700 tower yang memungkinkan untuk dipungut pajak.

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kota Malang Dwi Cahyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh provider yang ada, baik yang kantor pusatnya di Jawa Timur maupun di Ibu Kota. Namun, dari sekian banyak surat yang dilayangkan baru satu provider yang sudah meresponsnya.

“Tower yang kami hitung adalah tower yang besar-besar saja. Tower kecil (single pole) juga akan kami rekap. Tapi potensi penerimaan pajaknya mungkin tidak begitu besar. Tower besar itu juga termasuk yang berdiri di atas perkantoran, mal, atau lainnya,” katanya, Jumat (26/8).

Dinas tersebut belum bisa menghitung total potensi penerimaan pajak dari tower-tower tersebut. Alasannya, besaran pajak bangunan yang bakal ditetapkan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah berdirinya tower. Masalahnya, sebagian besar tower menyebar di wilayah yang nilai NJOP-nya rendah.

“Kalau kami perkirakan, satu tower mungkin bisa sekitar Rp500.000. Tapi itu tidak semua. Tower yang berdiri di atas bangunan, misalnya, hanya akan terkena pajak bangunan yang besarannya relatif tidak besar,” tambahnya.

Sementara Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan, seperti dikutip suryamalang.com, pengenaan PBB atas tower bukan sekadar untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan pajak baru. Menurutnya, secara aturan pendirian bangunan yang ber-Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus disertai dengan kepatuhan membayar pajak.

“Mungkin akan sama dengan pajak kos-kosan. Dulu kami tidak memperkirakan bakal ada potensi-potensi pajak baru yang bisa digali. Saya contohkan di Kota Mojokerto. Di sana, tower sudah tidak terkena retribusi tapi wajib membayar pajak. Kami belum tahu nanti di sini kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.