RUU OMNIBUS LAW

Rapat RUU Omnibus Law Perpajakan Dengan DPR, Ini Masukan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 13:54 WIB
Rapat RUU Omnibus Law Perpajakan Dengan DPR, Ini Masukan Pengusaha

Para pelaku usaha dalam rapat dengar pendapat di Banggar DPR. 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadin dan Apindo perihal rencana pemerintah menggulirkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Paparan dua asosiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede di hadapan para anggota Banggar.

Secara umum, kata Hariyadi, dunia usaha menyambut positif rencana pemerintah menyusun RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tersebut. Setidaknya, ada empat poin utama yang disampaikan Hariyadi.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Pertama, Apindo mengapresiasi rencana pemeintah memangkas tarif PPh badan secara bertahap. Kedua, dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan aspek nonperpajakan seperti kepastian hukum dan ketenagakerjaan.

Ketiga, kami harap ada keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dengan nonperpajakan agar dampak yang dihasilkan signifikan. Keempat, perlu adanya rasionalisasi pajak daerah untuk menciptakan kepastian hokum,” tutur Hariyadi.

Sementara itu, Raden juga mengapresiasi inisiatif pemerintah di bidang perpajakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk segera memberikan RUU Omnibus Law agar mendapat masukan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Inisiatif ini sudah baik. Jika kami mendapatkan draft dengan pasal-pasal yang mendetail, dengan itu kami bisa beri masukan lebih dalam lagi, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan draft tersebut," paparnya.

Dalam RDP itu, hadir juga para pengurus Kadin dan Apindo lainnya seperti Wakil Ketua Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak